Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan tidak terlibat dalam penjualan minyak mentah seperti kabar yang beredar saat ini.
Seperti yang dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/8/2013), Ditjen Migas menolak jika instansi yang berada di bawah Kementerian ESDM tersebut dikait-kaitan dengan Kernel Oil yang diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa Kernel Oil yang dikait-kaitkan dengan kasus hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi di SKK Migas," tulis keterangan tersebut.
Ditjen Migas merupakan institusi lingkup Kementerian ESDM yang menerbitkan izin Usaha kegiatan hilir Migas (antara lain produk Kilang seperti Minyak Solar, Minyak Bakar, Bensin dengan RON tertentu).
Sedangkan untuk penunjukan penjual minyak bumi (crude oil) hasil kegiatan usaha hulu migas menjadi tugas SKK Migas sesuai Keputusan Kepala BPMigas No.KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 3 huruf (g) yang menyatakan bahwa SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Dirjen Migas Edy Hermantoro sebelumnya juga telah membantah menjalin hubungan dengan petinggi Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.
Edy mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Dirjen Migas dirinya tidak pernah mengenal tersangka dugaan suap kepada kepala SKK Migas
"Simon tidak, tidak juga," tegas dia.
Sementara Junimart menegaskan, selama ini Simon dan PT Kernel Oil Pte Ltd tidak pernah berurusan dengan Kepala SKK Migas, sebab hubungan kerja yang selama ini terjalin yakni dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro.
"Urusan perusahaan Simon tidak ada hubunganya dengan SKK Migas, adanya dengan Dirjen Migas," terangnya. (Pew/Ndw)
Seperti yang dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (16/8/2013), Ditjen Migas menolak jika instansi yang berada di bawah Kementerian ESDM tersebut dikait-kaitan dengan Kernel Oil yang diduga memberikan suap kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Hulu Migas (SKK Migas) Rudi Rubiandini.
"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa Kernel Oil yang dikait-kaitkan dengan kasus hukum adanya dugaan tindak pidana korupsi di SKK Migas," tulis keterangan tersebut.
Ditjen Migas merupakan institusi lingkup Kementerian ESDM yang menerbitkan izin Usaha kegiatan hilir Migas (antara lain produk Kilang seperti Minyak Solar, Minyak Bakar, Bensin dengan RON tertentu).
Sedangkan untuk penunjukan penjual minyak bumi (crude oil) hasil kegiatan usaha hulu migas menjadi tugas SKK Migas sesuai Keputusan Kepala BPMigas No.KPTS-20/BP00000/2003-SO tanggal 15 April 2003 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Hal itu juga sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Pasal 3 huruf (g) yang menyatakan bahwa SKK Migas menyelenggarakan fungsi menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Dirjen Migas Edy Hermantoro sebelumnya juga telah membantah menjalin hubungan dengan petinggi Kernel Oil Simon Gunawan Tanjaya.
Edy mengaku, selama dirinya menjabat sebagai Dirjen Migas dirinya tidak pernah mengenal tersangka dugaan suap kepada kepala SKK Migas
"Simon tidak, tidak juga," tegas dia.
Sementara Junimart menegaskan, selama ini Simon dan PT Kernel Oil Pte Ltd tidak pernah berurusan dengan Kepala SKK Migas, sebab hubungan kerja yang selama ini terjalin yakni dengan Dirjen Migas Kementerian ESDM, Edy Hermantoro.
"Urusan perusahaan Simon tidak ada hubunganya dengan SKK Migas, adanya dengan Dirjen Migas," terangnya. (Pew/Ndw)