Rumah Dirobohkan, Pemilik Jatuh Pingsan

Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, terhadap lahan eks hak guna usaha PTPN II berakhir bentrok. Pemilik rumah pingsan setelah melihat rumahnya dirobohkan.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 22 Apr 2011, 00:05 WIB
Eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Sumut, terhadap lahan eks hak guna usaha PTPN II berakhir bentrok. Pemilik rumah pingsan setelah melihat rumahnya dirobohkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya