Nintendo Wajib Bayar Rp 156,8 Miliar ke Penemu Teknologi 3D

Pengacara Tomita menjelaskan, kliennya di tahun 2003 sempat memperlihatkan prototipe teknologi tersebut ke tujuh orang petinggi Nintendo.

oleh Adhi Maulana diperbarui 16 Agu 2013, 17:34 WIB

Nintendo tampaknya sedang dirudung banyak masalah. Setelah dianggap 'kalah telak' di peta persaingan pasar konsol game, kini mereka dikabarkan tengah terjerat masalah hukum karena melanggar hak cipta teknologi 3D yang digunakan di konsol game portabel Nintendo 3DS.

Seperti yang dilansir laman Bloomberg, Jumat (18/6/2013), Nintedo bakal dikenakan denda senilai US$ 15,1 juta atau Rp 156,8 miliar kepada sang pemilik paten teknologi 3D tanpa kacamata Seijiro Tomita.

Kepada Bloomberg pengacara Tomita menjelaskan, kliennya di tahun 2003 silam sempat memperlihatkan prototipe teknologi tersebut ke tujuh orang petinggi Nintendo. Empat di antaranya menjadi pimpinan proyek pengerjaan konsol game portabel Nintendo 3DS.

Sementara itu, Scott Lindvall yang bertindak sebagai kuasa hukum Nintendo membela diri bahwa pertemuan di tahun 2003 itu hanyalah pertemuan rutin. Bahkan, pada saat itu bukan hanya Tomita yang memperlihatkan prototipe teknologi 3D kepada pihak Nintendo. Terdapat sejumlah pengembang lainnya yang juga menawarkan teknologi 3D pada Nintendo saat itu.

Lebih jauh Lindvall menjelaskan, secara teknis konsol game Nintendo 3DS tidak menggunakan aspek kunci yang tertera di dalam paten milik Tomita.

Akan tetapi, pihak pengadilan tampaknya memiliki argumen lain dan memenangkan tuntutan Tomita. Namun untungnya, pihak Nintendo diberikan keringanan pemotongan denda dan diperintahkan untuk membayar kerugian senilai $15,1 juta, atau separuh dari jumlah awal yang diajukan sebesar US$ 30,2 juta atau sekitar Rp 313 miliar.

Pihak Tomita sendiri akan diberikan pilihan antara menerima uang tersebut atau mengadakan sidang baru. (dhi/gal)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya