Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM kota setempat menyatakan keseriusannya dalam mewujudkan pasar sehat guna memberikan pelayanan kepada masyarakat Pontianak.
"Salah satu bentuk keseriusan itu, dengan digelarnya ’Focus Group Discussion ’(FGD) pasar sehat dengan melibatkan instansi-instansi terkait dan perwakilan pedagang pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji saat membuka kegiatan itu bersama perwakilan pedagang pasar tradisional di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2013).
Sutarmidji menjelaskan bahwa pasar tradisional kerap diidentikkan dengan tempat kotor, berbau tidak sedap, becek, pengap dan lain sebagainya, selain itu juga menjadi tempat perkembangbiakan binatang penular penyakit, seperti kecoa, lalat dan tikus.
Pasar yang tidak sehat tentunya bisa berdampak pada makanan yang dijual sehingga tidak aman bagi kesehatan. "Makanya kami saat ini sangat memperhatikan kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan pasar tradisonal agar pasar-pasar tradisional yang ada di Pontianak menjadi pasar sehat," ungkap Sutarmidji.
Menurut Wali Kota Pontianak salah satu komponen pasar sehat adalah kebersihan, selain itu produk-produk yang dijual di pasar juga harus sehat.
Dia mengakui bahwa masih ada pedagang-pedagang yang bandel dengan menjual produk-produk makanan yang mengandung zat kimia, seperti formalin yang berbahaya bagi kesehatan.
"Ke depan, kami akan mengumumkan pedagang mana yang masih menjual barang-barang berformalin sehingga masyarakat tahu sekaligus memberikan efek jera kepada mereka yang masih menjual produk berbahaya bagi kesehatan itu," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menambahkan agar keindahan dan kebersihan pasar tetap terjaga, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para pedagang supaya menjaga kebersihan, agar aset mereka juga terjaga, sehingga pembeli juga tidak takut untuk berbelanja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak Imran menyatakan, konsep pasar sehat adalah pasar yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, baik itu dari tata letak, sarana fasilitas kesehatan dan lainnya.
"Keluar masuknya udara yang mencukupi juga menjadi salah satu penilaian pasar itu dikategorikan sebagai pasar sehat," ujarnya.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 519/2008 tercantum tujuan penyelenggaraan pasar sehat guna mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui kemandirian komunitas pasar.
Ada enam aspek kriteria pasar yang dianggap sehat, yakni kelaikan lokasi pasar, sanitasi ruang dan bangunan, perilaku hidup bersih dan sehat, keamanan, kenyamanan dan tersedianya fasilitas pendukung lainnya, kata Imran.
(Abd)
"Salah satu bentuk keseriusan itu, dengan digelarnya ’Focus Group Discussion ’(FGD) pasar sehat dengan melibatkan instansi-instansi terkait dan perwakilan pedagang pasar tradisional yang ada di Kota Pontianak," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji saat membuka kegiatan itu bersama perwakilan pedagang pasar tradisional di Pontianak, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/8/2013).
Sutarmidji menjelaskan bahwa pasar tradisional kerap diidentikkan dengan tempat kotor, berbau tidak sedap, becek, pengap dan lain sebagainya, selain itu juga menjadi tempat perkembangbiakan binatang penular penyakit, seperti kecoa, lalat dan tikus.
Pasar yang tidak sehat tentunya bisa berdampak pada makanan yang dijual sehingga tidak aman bagi kesehatan. "Makanya kami saat ini sangat memperhatikan kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamanan pasar tradisonal agar pasar-pasar tradisional yang ada di Pontianak menjadi pasar sehat," ungkap Sutarmidji.
Menurut Wali Kota Pontianak salah satu komponen pasar sehat adalah kebersihan, selain itu produk-produk yang dijual di pasar juga harus sehat.
Dia mengakui bahwa masih ada pedagang-pedagang yang bandel dengan menjual produk-produk makanan yang mengandung zat kimia, seperti formalin yang berbahaya bagi kesehatan.
"Ke depan, kami akan mengumumkan pedagang mana yang masih menjual barang-barang berformalin sehingga masyarakat tahu sekaligus memberikan efek jera kepada mereka yang masih menjual produk berbahaya bagi kesehatan itu," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menambahkan agar keindahan dan kebersihan pasar tetap terjaga, pihaknya akan terus melakukan pembinaan kepada para pedagang supaya menjaga kebersihan, agar aset mereka juga terjaga, sehingga pembeli juga tidak takut untuk berbelanja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Pontianak Imran menyatakan, konsep pasar sehat adalah pasar yang memenuhi syarat-syarat kesehatan, baik itu dari tata letak, sarana fasilitas kesehatan dan lainnya.
"Keluar masuknya udara yang mencukupi juga menjadi salah satu penilaian pasar itu dikategorikan sebagai pasar sehat," ujarnya.
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan No. 519/2008 tercantum tujuan penyelenggaraan pasar sehat guna mewujudkan pasar yang bersih, aman, nyaman, dan sehat melalui kemandirian komunitas pasar.
Ada enam aspek kriteria pasar yang dianggap sehat, yakni kelaikan lokasi pasar, sanitasi ruang dan bangunan, perilaku hidup bersih dan sehat, keamanan, kenyamanan dan tersedianya fasilitas pendukung lainnya, kata Imran.
(Abd)