SKK Migas Bebas Tugaskan 3 Pejabat yang Dicekal KPK

SKK Migas memberikan pembebasan tugas kepada ketiga pejabat SKK Migas yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 16 Agu 2013, 16:27 WIB
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) memberikan pembebasan tugas kepada ketiga pejabat SKK Migas yang dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun ketiga nama pejabat tersebut, yakni Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensar Agus Sapto Raharjo Moerdi Santoso, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Popi Ahmad Nafis dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman.

"Pada prinsipnya SKK Migas menghormati dan mendukung langkah-langkah yang dilakukan KPK. Jadi kami menghormati KPK dengan memberikan pembebasan tugas kepada ketiga pejabat SKK Migas yang telah dicekal KPK. Kami juga sudah menerbitkan surat pembebasan tugas kepada ketiga pejabat tersebut," ujar Plt Kepala SKK Migas Johannes Widjonarko ketika ditemui di Gedung City Plaza, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Menurut Widjonarko, dengan pembebasan tugas kepada ketiga pejabat tersebut, telah ditetapkan pejabat sementara. Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondesat dijabat Arwan, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Bumi dipegang Arif Rianto dan Kepala Divisi Operasi dijabat Baris Sitorus.

Widjonarko menjelaskan, keputusan pembebasan tugas bertujuan agar ketiga pejabat SKK Migas tersebut bisa menjalani semua ketentuan hukum yang saat ini tengah dijalankan KPK.

"Mereka sudah kami bebaskan tugas, maka dari itu, biar KPK menjalani tugas ini dengan sebaik mungkin," ungkapnya.

Lanjut Widjonarko, pihaknya memberikan bantuan hukum dan memfasilitasi yang sebaik mungkin agar proses hukum berjalan baik.(Dis/Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya