Membawa Senjata Tajam, Arif Divonis Bebas

Meskipun semua unsur perbuatan pidana karena membawa senjata tajam terpenuhi, tindakan terdakwa dinilai tidak termasuk dalam tindakan melawan hukum.

oleh Ari Wicaksono diperbarui 19 Apr 2011, 08:21 WIB
Meskipun semua unsur perbuatan pidana karena membawa senjata tajam terpenuhi, tindakan terdakwa dinilai tidak termasuk dalam tindakan melawan hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya