Freddy Budiman Jalani Pemeriksaan `Pabrik Sabu` LP Cipinang

Kemenkumham membenarkan alat-alat produksi sabu atau prekursor yang berada di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang milik Freddy Budiman.

oleh Rochmanuddin diperbarui 18 Agu 2013, 02:38 WIB
Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman menjalani pemeriksaan terkait penemuan pabrik sabu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Cipinang. Untuk mengusut kasus ini, tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pun mendatangi Lapas Kelas I Batu Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Freddy dipindahkan dari LP Cipinang ke Nusakambangan setelah kasus bilik asmaranya mencuat.

"Tim dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM terdiri 3 orang. Tadi pagi sudah hadir di Lapas Batu," kata Kepala Lapas Kelas I Batu, Kunto Wiryono, di Cilacap, Jateng, Sabtu (17/8/2013).

Kunto mengakui, pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut adanya indikasi penemuan pabrik sabu di LP Cipinang berhubungan dengan Freddy. Namun dia belum bisa memastikan kapan pemeriksaan ini akan rampung.

"Sekarang sedang diperiksa, sampai tuntas nanti," ucapnya.

Meski Freddy masih ditempatkan di ruang isolasi, namun pemeriksaan terhadap kekasih Anggita Sari ini dilakukan di Ruang Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Batu.

Kunto menuturkan, hingga kini belum ada rencana dari Polri untuk membawa Freddy ke Jakarta demi pengusutan kasus ini. "Belum ada rencana," pungkas Kunto.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM membenarkan alat-alat produksi sabu atau prekursor yang berada di Lapas Klas IIA Narkotika Cipinang adalah milik gembong narkoba Freddy Budiman. Alat-alat itu ditemukan saat penggeledahan di LP Cipinang itu sebelum Lebaran.

"Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal diperoleh bukti di dalam Lapas Narkotika Cipinang benar ada alat produksi pembuatan narkotika jenis sabu. Dan terbukti bahwa alat pembuat sabu itu milik Freddy Budiman," kata Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, Kamis 15 Agustus 2013 lalu. (Ant/Rmn/Ndy)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya