RAPBN Terbaru Indonesia Dijalankan Dua Presiden

Pemilu 2014 termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) membuat RAPBN 2014 mendatang akan dilaksanakan oleh dua periode kepresidenan.

oleh Nurmayanti diperbarui 19 Agu 2013, 12:25 WIB
Ada hal menarik dalam pelaksanaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014. Terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 termasuk Pemilihan Presiden (Pilpres) membuat RAPBN 2014 mendatang akan dilaksanakan oleh dua periode kepresidenan.

"Hal ini karena sesuai konstitusi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak mungkin lagi maju dalam Pilpres 2014 mendatang," kata pakar ekonomi sekaligus Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi dan Pembangunan, Firmanzah dalam situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (19/8/2013).

Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2014 yang telah disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di depan Sidang Paripurna DPR-RI pada Jumat (16/8/2013), menyebutkan pendapatan negara 2014 diperkirakan sebesar Rp. 1.662,5 triliun atau meningkat sebesar 10,7% dari target APBNP 2013.

Terkait hal itu, dia berharap, siapapun Presiden terpilih beserta para anggota kabinet tetap menjalankan amanat UU APBN yang telah menjadi ketetapan konstitusi. Meski perubahan dan penyesuaian, sangat dimungkinkan dengan tata cara yang juga telah diatur selama ini.

"Hal ini penting dikarenakan penuntasan program kerja dan anggaran selama tahun anggaran dari 1 Januari-31 Desember menjadi amanat konstitusi bagi siapapun yang akan memimpin negeri ini. Konstitusi mengatur penganggaran serta pertanggungjawaban anggaran negara tidak mengenal pengecualian termasuk pergantian Kepemimpinan dan Perbedaan Partai Politik  pemenang Pemilu," jelas Firmanzah.

Dalam konteks ini, dia mengingatkan pentingnya siapapun Calon Presiden (Capres) 2014 beserta Tim Sukses untuk memperhatikan serta mengikuti Rancangan APBN dalam bentuk RUU APBN kepada DPRI RI saat ini dan tahun depan karena siapapun Capres dan Kabinet 2014-2019 masih akan menjalankan amanat UU APBN 2014 (Oktober-Desember 2014) dan UU APBN 2015 (Januari sampai dengan disahkan APBN Perubahan 2015).

"Kesesuaian dengan Janji Politik dan Program 100 hari yang akan disampaikan selama Kampanye Pilpres 2014 perlu melihat mata anggaran baik yang tertuang dalam APBN maupun APBN-Perubahan 2014," tukasnya.

Dia mengingatkan, kita semua tentunya tidak menginginkan Janji Politik dan Program 100 hari kerja Presiden terpilih pada 2014 tidak dapat direalisasikan atau kurang optimal. Terlebih hal ini hanya dikarenakan kurang memperhatikan program kerja serta mata-anggaran yang telah tertuang pada UU APBN maupun APBN-P yang disusun pada 2013 dan 2014.

"Karena itu, siapapun Capres dan Tim Sukses perlu memperhatikan dan mempelajari pos dan mata anggaran yang tertuang dalam APBN," tegas Firmanzah.

Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan itu berharap siapapun Capres yang akan muncul dalam Pemilu 2014 untuk mempertimbangkan tawaran Presiden SBY di sejumlah kesempatan yang ingin mengundang dan berkomunikasi dengan siapapun Presiden terpilih 2014-2019 terkait dengan APBN 2014 dan APBN 2015.

Hal ini dilakukan tidak hanya menjamin proses transisi program kerja pemerintah dan anggaran yang telah menjadi produk UU dapat berjalan dengan baik, tetapi juga terjadinya budaya transisi-kepemimpinan yang baik di negeri ini.

“Bagaimanapun juga rakyat Indonesia tetap menginginkan pemimpin baru menjalankan roda pemerintahan secara konstitusional, terjaminnya transisi kepemimpinan, pelaksanaan serta penyempurnaan program kerja nasional secara berkelanjutan,” pungkas Firmanzah.(Nur)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya