Politisi Golkar Harry Azhar Aziz mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua Komisi XI itu akan menjenguk koleganya, Emir Moeis yang ditahan di Rutan KPK karena terjerat kasus suap proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
"Saya besuk aja. Kita di komisi XI kan masuki masa sidang, dan beliau kan sudah tidak bisa hadir," kata Harry, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Emir Moeis, menurut Harry, masih resmi menjabat sebagai Ketua Komisi XI di DPR. Untuk itu, Harry mengaku datang untuk meminta pandangan terkait rapat kerja yang akan digelar Komisi XI.
"Masih belum diganti oleh PDIP. Secara resmi masih formal Ketua Komisi XI. Dan belum ada pencabutan mandat, karena itu jatah kursi. Keputusan komisi kan kolektif. Beliau tetap memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan kalau terjadi perdebatan," jelas Wakil Sekjen Partai Golkar itu.
KPK telah menetapkan Emir Moeis menjadi tersangka sejak Kamis tanggal 26 Juli 2012 lalu. Dia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Moeis diduga menerima uang US$ 300 ribu. Uang berasal dari PT AI yang ditengarai Alstom Indonesia. Pengungkapan kasus ini diawali oleh perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang. Dimana terkait kasus itu sendiri, bekas Dirut PT PLN, Eddie Widiono telah berstatus terpidana. (Ary/Ism)
"Saya besuk aja. Kita di komisi XI kan masuki masa sidang, dan beliau kan sudah tidak bisa hadir," kata Harry, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/8/2013).
Emir Moeis, menurut Harry, masih resmi menjabat sebagai Ketua Komisi XI di DPR. Untuk itu, Harry mengaku datang untuk meminta pandangan terkait rapat kerja yang akan digelar Komisi XI.
"Masih belum diganti oleh PDIP. Secara resmi masih formal Ketua Komisi XI. Dan belum ada pencabutan mandat, karena itu jatah kursi. Keputusan komisi kan kolektif. Beliau tetap memiliki satu suara dalam pengambilan keputusan kalau terjadi perdebatan," jelas Wakil Sekjen Partai Golkar itu.
KPK telah menetapkan Emir Moeis menjadi tersangka sejak Kamis tanggal 26 Juli 2012 lalu. Dia diduga menerima suap terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung Selatan tahun 2004.
Moeis diduga menerima uang US$ 300 ribu. Uang berasal dari PT AI yang ditengarai Alstom Indonesia. Pengungkapan kasus ini diawali oleh perngembangan kasus dugaan korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang. Dimana terkait kasus itu sendiri, bekas Dirut PT PLN, Eddie Widiono telah berstatus terpidana. (Ary/Ism)