10 Ribu Pegawai di Ibukota Kehilangan Pekerjaan

Kadin DKI Jakarta mencatat empat pabrik garmen di Kawasan Berikat Nusantara telah berhenti beroperasi.

oleh Dian Ihsan Siregar diperbarui 19 Agu 2013, 14:20 WIB
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengungkapkan keputusan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) pekerja di ibukota sebesar 44% telah menyebabkan 10 ribu pekerja kehilangan mata pencahariannya. Kenaikan gaji disertai ongkos produksi yang meningkat membuat perusahaan terpaksa berhentu beroperasi.

Wakil Ketua UmuM Kadin DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengungkapkan sektor industri yang banyak terkena dampak kenaikan upah tersebut berasl dari bisnis garmen. Setidaknya terdapat empat perusahaan garmen yang menutup bisnisnya di Indonesia dan salah satunya membangun pabrik di Vietnam.

"Dari empat perusahaan garment, mereka semua perusahaan yang datangnya dari Korea," ujar Sarman ketika ditemui dalam acara konperensi Pers Komite Daging Sapi Jakarta Raya dengan tema Evaluasi Harga Daging Sapi Paska Lebaran di Cafe Galeri Taman Ismail Marjuki (TIM), Jakarta, Senin (19/8/2013).

Dari catata Kadin DKI Jakarta, empat perusahaan yang sudah menutup operasinya tersebut adalah PT Winner 3, PT Hansol-1, PT Hansai-5 dan PT Olympic. Seluruh perusahaan itu memiliki pabrik di wilayah Kawasan Berikat Nusantara.

Sementara perusahaan yang memutuskan membangun pabriknya di Vietnam adalah PT GGI dan PT Mega Sari.

Disamping perusahaan tersebut, Kadin juga mencatat puluhan perusahaan garmen yang merelokasikan bisnisnya dari ibukota ke daerah-daerah seperti, Subang, Sukabumi, Semarang, Solo dan Yogyakarta.

Jika ditotal, lanjut Sarman, dampak kenaikan UMP telah membuat setidaknya 10 ribu karyawan yang lepas dari pekerjaannya. "Semuanya karena cost yang sangat tinggi dan gaji karyawan yang mengalami peningkatan. Data pengurangan karyawan per bulan Agustus 2013," tegasnya. (Dis/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya