Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan pemerintah tengah menggodok insentif bagi industri padat karya yang berjanji tidak akan mengeluarkan kebijakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) untuk memberikan insentif bagi asosiasi maupun industri dengan syarat tidak mem-PHK karyawan. Kalau dia tetap PHK, tidak akan dapat (insentif)," ungkapnya di Jakarta, Senin (19/8/2013).
Chatib menjelaskan, salah satu insentif yang akan diberikan berupa pengurangan pajak (double reduction) atau menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Saya lagi mengeksplor mana yang lebih efektif. Dengan begitu, pertumbuhan konsumsi bisa terjaga," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, MS Hidayat pernah menyatakan akan mencegah PHK karyawan pada industri padat karya selama satu tahun ke depan. Hal ini menyusul terjadinya pemecatan sekitar 15 ribu orang.
"Jadi nanti satu tahun ke depan tidak ada lagi PHK, yang ada penciptaan lapangan kerja. Jadi insentifnya harus menarik dengan memperingan industrinya. Pertama pajak karyawannya dihapuskan/ditanggung pemerintah atau pemberian diskon pajak penghasilan badan, atau menaikkan batas PTKP," papar Hidayat.
Bahkan, lanjutnya, insentif yang akan diberikan pemerintah ini akan berlaku lebih panjang dari sebelumnya. Kemungkinan pengenaan fasilitas ini bakal dibuat sepanjang satu tahun atau jika perlu hingga kondisi ekonomi Indonesia dianggap kondusif.
Jika upaya tersebut mampu direalisasikan, Chatib optimistis industri padat karya akan tetap berproduksi dan menyerap tenaga kerja. Dengan penghasilan yang tetap diperoleh karyawan, pemerintah berharap aktifitas belanja akan tetap berjalan dan ekonomi nasional bisa bertumbuh.
"Kisaran pertumbuhan ekonomi di 2014 sebesar 6,4%-6,9%. Tapi pemerintah pilih target paling bawah karena dengan pertumbuhan 5,9% sangat susah mencapai 6,4%. Makanya kami akan mendorong ekonomi walaupun tidak bisa sampai 7%, karena porsi terbesar PDB tetap pada konsumsi rumah tangga sebesar 5,5%. Karena konsumsi naik 0,1% bisa sumbang tambahan growth," pungkas Chatib.(Fik/Shd)
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian (Menperin) untuk memberikan insentif bagi asosiasi maupun industri dengan syarat tidak mem-PHK karyawan. Kalau dia tetap PHK, tidak akan dapat (insentif)," ungkapnya di Jakarta, Senin (19/8/2013).
Chatib menjelaskan, salah satu insentif yang akan diberikan berupa pengurangan pajak (double reduction) atau menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). "Saya lagi mengeksplor mana yang lebih efektif. Dengan begitu, pertumbuhan konsumsi bisa terjaga," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian, MS Hidayat pernah menyatakan akan mencegah PHK karyawan pada industri padat karya selama satu tahun ke depan. Hal ini menyusul terjadinya pemecatan sekitar 15 ribu orang.
"Jadi nanti satu tahun ke depan tidak ada lagi PHK, yang ada penciptaan lapangan kerja. Jadi insentifnya harus menarik dengan memperingan industrinya. Pertama pajak karyawannya dihapuskan/ditanggung pemerintah atau pemberian diskon pajak penghasilan badan, atau menaikkan batas PTKP," papar Hidayat.
Bahkan, lanjutnya, insentif yang akan diberikan pemerintah ini akan berlaku lebih panjang dari sebelumnya. Kemungkinan pengenaan fasilitas ini bakal dibuat sepanjang satu tahun atau jika perlu hingga kondisi ekonomi Indonesia dianggap kondusif.
Jika upaya tersebut mampu direalisasikan, Chatib optimistis industri padat karya akan tetap berproduksi dan menyerap tenaga kerja. Dengan penghasilan yang tetap diperoleh karyawan, pemerintah berharap aktifitas belanja akan tetap berjalan dan ekonomi nasional bisa bertumbuh.
"Kisaran pertumbuhan ekonomi di 2014 sebesar 6,4%-6,9%. Tapi pemerintah pilih target paling bawah karena dengan pertumbuhan 5,9% sangat susah mencapai 6,4%. Makanya kami akan mendorong ekonomi walaupun tidak bisa sampai 7%, karena porsi terbesar PDB tetap pada konsumsi rumah tangga sebesar 5,5%. Karena konsumsi naik 0,1% bisa sumbang tambahan growth," pungkas Chatib.(Fik/Shd)