Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan tanggapan atas laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat oleh Menteri Perdagangan RI Gita Wirjawan dan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi dalam kartel impor bawang putih.
Tanggapan disampaikan melalui perwakilan yang ditunjuk, Kepala Biro Hukum Kemendag Lasminingsih dan Direktur Impor Didi Sumedi, sebagai kuasa hukumnya. Tanggapan ini disampaikan secara lisan dan tulisan dalam sidang yang digelar di kantor KPPU, Senin (19/8/2013).
Menurut Lasminingsih, berdasarkan kedudukan hukum (legal standing), baik Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Menteri Perdagangan ataupun Dirjen Daglu bukan merupakan subjek hukum dari UU Nomor 5/1999 tersebut.
“Dalam hal ini, KPPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai tertuduh karena subjek hukum menurut UU Nomor 5/1999 bukan pemerintah, melainkan pelaku usaha,” tegas dia.
Selain itu, berdasarkan proses bisnis, Lasminingsih menjelaskan bahwa dalam hal penerbitan perizinan produk hortikultura, sebagai diamanatkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 13/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perijinan terkait importasi bawang putih.
“Ini artinya, Kemendag tidak memberikan izin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” jelas dia lebih lanjut.
Laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Mendag dan Dirjen Daglu ini disampaikan oleh investigator KPPU pada Sidang Majelis Komisi pada 24 Juli 2013. (Nur)
Tanggapan disampaikan melalui perwakilan yang ditunjuk, Kepala Biro Hukum Kemendag Lasminingsih dan Direktur Impor Didi Sumedi, sebagai kuasa hukumnya. Tanggapan ini disampaikan secara lisan dan tulisan dalam sidang yang digelar di kantor KPPU, Senin (19/8/2013).
Menurut Lasminingsih, berdasarkan kedudukan hukum (legal standing), baik Kementerian Perdagangan (Kemendag) maupun Menteri Perdagangan ataupun Dirjen Daglu bukan merupakan subjek hukum dari UU Nomor 5/1999 tersebut.
“Dalam hal ini, KPPU tidak memiliki kewenangan dalam menetapkan pemerintah, yaitu Mendag dan Dirjen Daglu, sebagai tertuduh karena subjek hukum menurut UU Nomor 5/1999 bukan pemerintah, melainkan pelaku usaha,” tegas dia.
Selain itu, berdasarkan proses bisnis, Lasminingsih menjelaskan bahwa dalam hal penerbitan perizinan produk hortikultura, sebagai diamanatkan Pasal 88 ayat 2 UU Nomor 13/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/2013 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/2013, Kemendag hanyalah salah satu bagian dari keseluruhan proses perijinan terkait importasi bawang putih.
“Ini artinya, Kemendag tidak memberikan izin secara sepihak, melainkan tetap mengacu kepada rekomendasi Kementerian teknis,” jelas dia lebih lanjut.
Laporan dugaan pelanggaran yang ditujukan kepada Mendag dan Dirjen Daglu ini disampaikan oleh investigator KPPU pada Sidang Majelis Komisi pada 24 Juli 2013. (Nur)