Kubu Djoko Susilo Akan Layangkan Pledoi

Djoko Susilo dipastikan melawan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar, subsider 1 tahun kurungan penjara.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 21 Agu 2013, 05:30 WIB
Kubu terdakwa perkara dugaan korupsi dan pencucian uang, Djoko Susilo dipastikan melawan tuntutan 18 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider 1 tahun kurungan penjara yang diberikan oleh Jaksa KPK. Jenderal bintang dua itu dipastikan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi.

Hal itu sebagaimana diungkapkan penasehat hukum Djoko, Juniver Girsang usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

"Apapun yang sudah diajukan Jaksa KPK, kami akan mengajukan pledoi satu minggu untuk menjawab," kata Juniver.

Menurutnya, tuntutan yang disampaikan Jaksa KPK sama seperti dakwaan yang dahulu diberikan terhadap Djoko Susilo. Jaksa tidak melihat fakta persidangan.

"Jadi 1 minggu kami akan siapkan. Mengenai barang bukti sesuai prosedur akan kami ajukan pledoi," ujar Juniver.

Djoko dituntut 18 tahun penjara oleh JPU KPK. Jaksa menilai Djoko terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Djoko dinilai Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer kesatu, yakni pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Tak hanya itu, Djoko juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar  dakwaan primer kedua dan ketiga yakni pasal 3 dan atau 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU nomor 15 tahun 2002 tentang TPPU.

JPU KPK juga menuntut Djoko membayar denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. JPU KPK juga meminta Majelis Hakim memerintahkan Djoko tetap berada di dalam tahanan.

Tak hanya sampai disitu, JPU KPK juga menuntut bekas Gubernur Akademi Kepolisian Semarang, itu membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Jika sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tak mampu membayar, maka harta Djoko akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kalau tidak, maka ditambah pidana penjara 5 tahun. (Alv/Tnt)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya