5 Tuntutan Pekerja SKK Migas Usai Rudi Ditangkap KPK

Pekerja yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar XBPMIGAS (FKBXB) merasa kecewa terhadap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 21 Agu 2013, 10:01 WIB
Tindakan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dinilai telah mencoreng institusi. Pekerja yang tergabung dalam
Forum Keluarga Besar XBPMIGAS (FKBXB) merasa kecewa terhadap Rudi dan menilai perbuatan Guru Besar ITB itu sebagai sebuah pengkhianatan.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (21/8/2013), para pekerja SKK Migas menuntut hal-hal sebagai berikut:

1. Pimpinan SKK Migas untuk menunjukkan komitmen atas perilaku yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta peran kepemimpinan dan keteladanan yang nyata bagi seluruh pekerja.

2. Pimpinan SKK Migas untuk menetapkan dan menjalankan kebijakan tidak ada toleransi/zero tolerance terhadap KKN.

3. Pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan revisi Undang-Undang Migas.

4. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk menjadi bagian dari perbaikan institusi SKK Migas menjadi institusi yang bersih, transparan, dan bebas KKN.

5. Pemerintah untuk mengangkat salah satu tokoh masyarakat yang telah terbukti memiliki rekam jejak anti terhadap praktek KKN dan memahami industri hulu migas sebagai unsur pimpinan SKK Migas.

Sekadar informasi, Rudi ditangkap bersama Deviardi di kediamannya yang terletak di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Selain itu, KPK juga menangkap Simon dari apartemennya. Dari tangan Rudi, penyidik mengamankan uang tunai sebesar US$ 400 ribu.

Selain itu, penyidik juga turut mengamankan sebuah motor BMW dari tangan Rudi yang diduga juga merupakan pemberian dari Simon. Tak hanya itu, KPK juga menyita US$ 90 ribu dan 127 ribu dolar Singapura yang ditemukan di rumah Rudi, serta US$ 200 ribu yang ditemukan di rumah Ardi.

Setelah diperiksa KPK, Rudi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 14 Agustus 2014. Tanpa menunggu lama, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono langsung mencopot sementara Rudi dari jabatannya, dengan mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 93 Tahun 2013. Tugas Rudi kemudian diserahkan ke Wakil Kepala SKK Migas Johannes Wijanarko.

(Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya