Dirjen EBTKE Bantah Proyek Panas Bumi Rusak Hutan

Dirjen EBTKE Rida Mulyana memastikan keberadaan proyek panas bumi di Tanah Air tidak merusak hutan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 21 Agu 2013, 13:23 WIB
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana memastikan keberadaan proyek panas bumi di Tanah Air tidak merusak hutan. Perkembangan energi baru terbarukan tersebut terbentur Undang-undang (UU).

Rida mengatakan, panas bumi tidak merusak hutan karena panas bumi sangat memerlukan keberadaan hutan. Panas bumi bisa dimanfaatkan kalau ada air sementara keberadaan air sangat bergantung dari hutan.

"Maka jangan sampai ada presepsi yang keliru, panas bumi merusak hutan," kata Rida di Jakarta, Rabu (21/8/2013).

Rida menjelaskan, pengembangan panas bumi di Indonesia saat ini masih terbentur ketidakharmonisan antara satu UU dengan regulasi lainnya. Saat ini, sekitar 15 % wilayah kerja pertambangan (WKP) panas bumi berada di hutan konservasi, namun dalam UU menetapkan apapun kegiatannya di luar kegiatan kehutanan hutan konsevasi dilarang digunakan untuk kegiatan lain.

"Tapi panas bumi tidak mungkin diekspor, kita me-review UU Panas Bumi dibahas lebih lanjut, nanti didalamnya menempatkan panas bumi meskipun ada di lahan hutan konservasi," ungkapnya.

Untuk itu, saat ini pemerintah sedang berupaya mengharmoniasi UU, ditandai dengan penandatanganan draft oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Proses harmonisasi UU tersebut tinggal menunggu persetujuan DPR.

"Pak Presiden tanda tangan draft UU yang disampaikan ke DPR, kami dari sisi pemerintah sudah selesai. Sudah masuk program registrasi di DPR, paling tidak draf UU dibahas di DPR," tuturnya. (Pew/Ndw)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya