Vonis Ringan, Terdakwa Langsung Bebas

Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.

oleh Wawan Isab Rubiyanto diperbarui 24 Feb 2011, 20:58 WIB
Meski dinyatakan bersalah dan dihukum satu bulan penjara, tiga pelaku perusakan rumah seorang ajengan di Tasikmalaya langsung bebas. Hal ini disebabkan ketiganya telah menjalani masa penahanan selama sebulan sebelum sidang digelar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya