Bus Maut Giri Indah, DPR: Perketat Pemberian SIM dan Uji KIR

Dengan adanya insiden yang menimpa bus Giri Indah dan menelan korban jiwa sebanyak 20 orang, DPR meminta pengetatan SIM dan uji KIR.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 22 Agu 2013, 11:13 WIB
Kecelakaan maut menimpa bus Giri Indah yang mengangkut rombongan Gereja Bethel Indonesia (GBI) Kelapa Gading, Jakarta Utara, di kawasan Puncak, Jawa Barat, telah merenggut nyawa 20 orang. Anggota DPR Komisi V dari fraksi Partai Hanura Saleh Husin meminta pengetatan pemberian SIM dan juga uji KIR, agar tidak terulang insiden serupa.

"Pemerintah harus segera mengaudit dan mengevaluasi, termasuk menata kembali mata rantai dan prosedur pelaksanaan uji KIR di seluruh daerah. Juga perlu dilakukan kepolisian terhadap pemberian SIM kepada para calon pengemudi angkutan umum maupun angkutan barang yang harus diperketat dan lebih selektif," kata Saleh Husin kepada Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (22/8/2013).

2 Hal tersebut perlu dilakukan guna mencegah dan menurunkan tingkat kecelakaan, khususnya terhadap pengemudi angkutan yang tertib dan taat di jalan raya. Saleh menuturkan, kejadian demi kejadian yang merenggut nyawa manusia terus berlangsung, selalu dikatakan akibat rem blong, sopir ugal-ugalan, dan sebagainya, harusnya tidak menjadi alasan lagi.

"Sudah bukan rahasia lagi kalau pelaksanaan uji KIR di berbagai daerah kebanyakan hanya formalitas belaka. Akibatnya banyak kendaraan angkutan yang tidak layak jalan pun masih terus berkeliaran di jalan. Untuk itu kita harus memulai dan jangan kita tunggu sampai kejadian berikutnya," ujar Saleh.

Kematian 20 penumpan bus Giri Indah pun dikatakan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suhardi Alius sebagai salah satu kecelakaan terbesar yang pernah terjadi. Suhardi berharap akan ada reformasi kelaikan kendaraan dari insiden tersebut.

Uji KIR bus tersebut dilakukan pada 2005 atau 8 tahun silam menjadi alasan bus Giri Indah tidak layak beroperasi, sehingga mengakibatkan bus oleng. Kemudian menabrak mobil bak terbuka dan akhirnya menyebabkan 2 mobil itu masuk jurang sekitar 8 meter.

Jasa Raharja akan memberikan santunan sebesar Rp 25 juta terhadap insiden tersebut bagi penumpang yang meninggal dunia. Sedangkan, kepada yang menderita luka-luka akan diberi santunan sebesar Rp 10 juta. (Frd/Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya