Hakim Geram Saksi Elda Devianne Telat Datang

Elda yang merupakan Ketua Asosiasi Perbenihan dan dianggap sebagai saksi kunci atas perkara dengan terdakwa Ahmad Fathanah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 22 Agu 2013, 12:30 WIB
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Nawawi Pomolango geram lantaran saksi yang sudah dijadwalkan dalam persidangan dugaan suap impor daging sapi, tak kunjung datang. Saksi yang akan dihadirkan jaksa adalah Elda Daviane Adhiningrat.

Elda yang merupakan Ketua Asosiasi Perbenihan dan dianggap sebagai saksi kunci atas perkara dengan terdakwa Ahmad Fathanah. Menurut hakim, saksi pun dapat dipanggil paksa jika tetap tak mengindahkan panggilan jaksa.

"Di Undang-Undang diperkenankan pemanggilan paksa untuk saksi yang tidak patuh," ujar Hakim Nawawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Bahkan, Nawawi pun membandingkan sikap Elda dengan Menteri Suswono yang tetap dapat hadir menjadi saksi meski memiliki rutinitas yang padat. "Kita lihat, menteri Suswono saja dapat meninggalkan semua pekerjaannya" katanya.

Menanggapi keluhan hakim tersebut, jaksa pada KPK mengatakan, saksi Elda sedianya sudah berjanji akan menghadiri persidangan. Namun, yang bersangkutan sudah konfirmasi telat datang. "Elda sudah konfirmasi datang jam 1 siang yang mulia," terang Jaksa Rini.

Pada sidang kali ini, jaksa menghadirkan 6 orang saksi termasuk anak Ketua Majelis Syuro PKS Hilmi Aminuddin, Ridwan Hakim. Namun, hingga persidangan dimulai, baru hanya 3 saksi yang hadir yakni Menteri Pertanian Suswono, Baran Wirawan Sekretris Menteri Pertanian dan Soewarso. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya