Besok, Presiden Umumkan Paket Kebijakan Hadapi Badai Ekonomi

Hampir satu pekan pemerintah sibuk menggelar rapat koordinasi dengan lembaga serta kementerian untuk memastikan paket kebijakan ekonomi.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 22 Agu 2013, 17:50 WIB
Hampir satu pekan pemerintah sibuk menggelar rapat koordinasi dengan lembaga serta kementerian terkait untuk memastikan paket kebijakan.

Upaya ini seakan menjadi penentu nasib ekonomi Indonesia ke depan dalam menghadapi gejolak ekonomi dunia, terutama akibat penghentian stimulus Amerika Serikat yang dikenal Quantitative Easing (QE).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rencananya bakal mengumumkan paket kebijakan tersebut besok pagi di Istana Negara.

"Ini kami ditugaskan untuk menyelesaikan regulasi yang mau diumumkan Presiden besok pagi jam 10.00 WIB. Sekarang rapat koordinasi, dan nanti malam rapat lagi di kantor Wakil Presiden. Besok keputusannya lalu diumumkan," jelas Menteri Perindustrian, MS Hidayat di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Hal senada juga dinyatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa. "Besok akan dijelaskan Bapak Presiden, saya tidak boleh mendahului beliau. Makanya sekarang rapat karena kami punya tugas untuk merampungkan kebijakan tersebut," ucapnya singkat.

Dari pantauan Liputan6.com, rakor lanjutan Sidang Kabinet Ekonomi Terkini masih berlangsung sejak pukul 13.00 WIB. Saat dikonfirmasi mengenai apa saja paket kebijakan tersebut, pemerintah kompak untuk tidak menyebutkan secara detail.

Namun Hatta menambahkan, salah satu agenda rapat ini adalah merampungkan Daftar Negatif Investasi (DNI) yang sudah dikerjakan para Eselon I. Serta terkait dengan hambatan investasi, termasuk penyederhanaan proses perizinan penanaman modal di tanah air.

"DNI dibahas sekarang ini karena sudah 2 bulan dikerjakan Eselon I. Penyesuaian DNI seiring dengan ASEAN Community, supaya bisa bersaing dan tidak boleh respected dibanding negara lain tapi justru lebih bersahabat buat investor," lanjut dia.

Hanya saja, Hatta bilang, ada sektor yang memang Undang-undang (UU) dan tidak bisa direvisi, yakni UU pos, UU hortikultura. Selain itu, menyederhakanan perizinan di sektor migas dari 68 izin menjadi 8 izin.

"Misalnya untuk daerah ada izin perlintasan jalan, sungai, dan lain-lain harus dipangkas semua yang berkaitan dengan kementerian yang tidak diatur oleh UU atau peraturan di atasnya sudah sepakat disederhanakan. Jadi kami harus konsisten hilangkan hambatan itu," pungkas Hatta.(Fik/Nur)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya