Hukuman Terhadap Djoko Susilo Ditambah, Mahfud MD: Masih Kurang

Menurut Mahfud, tambahan pidana dalam tuntutan terhadap Djoko itu bukan tergolong berat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 22 Agu 2013, 17:46 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD ikut buka suara terkait pidana tambahan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Djoko Susilo. Sebelumnya, Djoko sendiri sudah dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi dan pencucian uang pengadaan alat simulator SIM di Korlantas Polri.

Menurut Mahfud, tambahan pidana dalam tuntutan terhadap Djoko itu bukan tergolong berat. "Itu kan masih ringan ya," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2013).

Mahfud menambahkan, dalam hukum pidana memang terdapat hukuman-hukuman tambahan. Di luar negeri misalnya, lanjut dia, hukuman tambahan itu seharusnya kian memberatkan terdakwa. Dengan tujuan memberi efek jera.

"Lebih berat dari itu (Djoko). Dibunuh hak-hak perdatanya. Sudah dihukum, dimiskinkan, lalu dilarang ambil kredit ke bank, dilarang jadi nasabah bank, dia dan keluarganya dalam garis ke samping atas bawah," jelas Mahfud.

Namun begitu, meski melihat tambahan tuntutan terhadap Djoko termasuk ringan, Mahfud mengembalikan semua putusan kepada majelis hakim dalam persidangan. "Tapi hukumannya, nanti ya bagaimana hakim," ucap Mahfud.

JPU dari KPK sebelumnya memberikan hukuman tambahan selain pidana penjara kepada Djoko dalam tuntutannya, Jaksa juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mencabut hak memilih dan dipilih terhadap mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu.

Hal ini dilakukan agar seseorang yang pernah tersangkut kasus korupsi tak bisa kembali menduduki jabatan strategis seperti yang pernah terjadi sebelumnya.

Salah satu contoh tambahan hukuman yang pernah dilakukan, yakni terhadap terpidana kasus korupsi Susno Duadji yang juga mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Sebab, Susno sempat mencalonkan diri sebagai bakal calon legislatif Partai Bulan Bintang (PBB) untuk daerah pemilihan Jawa Barat I. (Ali/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya