BPK: Penyelewengan Hambalang Mulai Lelang Hingga Aliran Dana

Berdasarkan audit investigasi tahap II, diketahui kerugian Hambalang mencapai Rp 471 miliar.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 23 Agu 2013, 11:16 WIB
Badan Pemeriksa Keuangan akhirnya menyerahkan audit tahap II pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, ke DPR.

Audit investigatif itu diserahkan langsung Ketua BPK Hadi Poernomo kepada Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Penyerahan dilakukan di Ruang Pimpinan DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

"Dalam audit tahap II ini ada tambahan indikasi penyimpangan (dari audit tahap I). Audit tahap I dan tahap II itu satu kesatuan yang secara komprehensif menyajikan berbagai dugaan penyimpangan dalam P3 SON Hambalang. Dalam tahap II BPK menyimpulkan ada indikasi penyimpangan yang mengandung unsur pidana dalam pembangunan Hambalang," kata Hadi.

Penyelewengan yang masuk pidana, lanjut Hadi, mulai dari proses pengurusan hak atas tanah, proses pengurusan izin pembangunan, proses pelelangan, persetujuan kontrak tahun jamak, pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan aliran dana yang diikuti rekayasa akuntansi.

"BPK juga menemukan adanya pencabutan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56/PMK.02/2010 yang diganti dengan PMK Nomor 194/PMK.02/2011 tentang tata cara pengajuan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang atau jasa pemerintah yang diduga mengalami penurunan makna substantif dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak," papar Hadi.

Berdasarkan audit investigasi tahap II, diketahui kerugian Hambalang mencapai Rp 471 miliar. (Ary/Sss)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya