Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang lagi sebagai tersangka pada kasus dugaan suap kepengurusan izin pemakaman bukan umum atau mewah yang terletak di Desa Antajaya, Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan pada kasus itu, maka disimpulkan SRS (Syahrul R Sampurnajaya) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Johan, Syahrul diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dugaan keterlibatan Syahrul memang sudah muncul sejak kasus ini pertama terungkap.
Syahrul diketahui memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang mengajukan izin untuk membangun pemakaman bukan umum di Desa Tanjungsari, Bogor. "Tapi ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Kepala Bappebti," terang Johan. (Frd/Ism)
Kali ini, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul R Sampurnajaya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan pada kasus itu, maka disimpulkan SRS (Syahrul R Sampurnajaya) sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Menurut Johan, Syahrul diduga melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dugaan keterlibatan Syahrul memang sudah muncul sejak kasus ini pertama terungkap.
Syahrul diketahui memiliki saham di PT Garindo Perkasa yang mengajukan izin untuk membangun pemakaman bukan umum di Desa Tanjungsari, Bogor. "Tapi ini tidak ada hubungannya dengan jabatannya sebagai Kepala Bappebti," terang Johan. (Frd/Ism)