Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pengusaha untuk mencantumkan harga pada barang atau jasa yang mereka jual kepada konsumen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Permendag ini ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Juli 2013. "Aturan ini mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," menurut isi Permendag tersebut mengutip situs Kemendag.go.id, Jumat (23/8/2013).
Kebijakan ini dikatakan bertujuan meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan atau jasa yang mereka beli.
Permendag menyebutkan aturan mencakup usaha eceran, di mana pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung kepada konsumen untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian usaha mikro, yakni usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang undang tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
Aturan menyebutkan harga barang harus dilekatkan atau ditempelkan pada barang atau kemasan disertakan atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.
"Dalam hal barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak atau biaya lainnya," jelas Permendag itu.
Sementara pada tarif jasa harus dilengkapi dengan informasi mengenai penghitungan tarif jasa yang didasarkan pada waktu, jarak, kapasitas atau parameter lain.
Tak hanya untuk perdagangan langsung, kebijakan ini berlaku untuk perdagangan eceran secara online. "harga barang dan atau tarif jasa harus diinfromasikan dengan cara yang mudah diakses konsumen," penjelasan Permendag.
Permendag juga mengatur sangsi bagi pengusaha yang tidak ikut aturan, mulai dari peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin usaha. (Nur)
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 35/M-DAG/PER/7/2013 tentang Pencantuman Harga Barang dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan.
Permendag ini ditandatangani Menteri Perdagangan Gita Wirjawan pada 29 Juli 2013. "Aturan ini mulai berlaku setelah 6 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," menurut isi Permendag tersebut mengutip situs Kemendag.go.id, Jumat (23/8/2013).
Kebijakan ini dikatakan bertujuan meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih dan menentukan barang dan atau jasa yang mereka beli.
Permendag menyebutkan aturan mencakup usaha eceran, di mana pemasaran produk meliputi semua aktivitas yang melibatkan penjualan barang secara langsung kepada konsumen untuk penggunaan pribadi dan tidak untuk diperdagangkan.
Kemudian usaha mikro, yakni usaha produktif milik orang perorangan dan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang undang tentang usaha mikro, kecil dan menengah.
Aturan menyebutkan harga barang harus dilekatkan atau ditempelkan pada barang atau kemasan disertakan atau ditempatkan dekat dengan barang serta dilengkapi jumlah satuan atau jumlah tertentu.
"Dalam hal barang yang diperdagangkan dikenakan pajak dan atau biaya-biaya lainnya, pencantuman harga harus memuat informasi harga barang sudah termasuk atau belum termasuk pajak atau biaya lainnya," jelas Permendag itu.
Sementara pada tarif jasa harus dilengkapi dengan informasi mengenai penghitungan tarif jasa yang didasarkan pada waktu, jarak, kapasitas atau parameter lain.
Tak hanya untuk perdagangan langsung, kebijakan ini berlaku untuk perdagangan eceran secara online. "harga barang dan atau tarif jasa harus diinfromasikan dengan cara yang mudah diakses konsumen," penjelasan Permendag.
Permendag juga mengatur sangsi bagi pengusaha yang tidak ikut aturan, mulai dari peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali hingga pencabutan izin usaha. (Nur)