Politisi Partai Golkar Rully Chairul Azwar menjalani 6 jam pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pelaksanaan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Riau tahun 2012. Rully menjadi saksi untuk tersangka Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal. Rully dicecar mengenai proses penganggaran di DPR.
"Lalu saya jawab bahwa proses penganggaran ini sudah sesuai dengan mekanismenya. Dan saya sendiri sudah tidak terlibat lagi, karena pada saat itu saya sudah di bidang legislasi (DPR)," ujar Rully di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Saat disinggung mengenai keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga pernah turut membahas proyek tersebut, dengan tegas Rully membantahnya.
"Tidak ada urusannya dengan urusan anggaran dia (Setya Novanto). Saya pikir tidak ada itu. Katanya kan sudah ada penjelasan, klarifikasi soal undangan waktu itu untuk acara Golkar," kata Rully.
Pada kasus ini, Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. (Ism/Sss)
"Lalu saya jawab bahwa proses penganggaran ini sudah sesuai dengan mekanismenya. Dan saya sendiri sudah tidak terlibat lagi, karena pada saat itu saya sudah di bidang legislasi (DPR)," ujar Rully di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Saat disinggung mengenai keterlibatan Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto yang diduga pernah turut membahas proyek tersebut, dengan tegas Rully membantahnya.
"Tidak ada urusannya dengan urusan anggaran dia (Setya Novanto). Saya pikir tidak ada itu. Katanya kan sudah ada penjelasan, klarifikasi soal undangan waktu itu untuk acara Golkar," kata Rully.
Pada kasus ini, Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak, PT Adhi Karya sebesar Rp 500 juta. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.
Rusli Zainal turut dijerat kasus korupsi soal izin pemanfaatan hutan Pelalawan, Riau, 2001-2006. Kasus ini berawal dari kasus kehutanan Pelalawan, yaitu pada dispensasi Rencana Kerja Tahunan (RKT) kepada 12 perusahaan di Riau. (Ism/Sss)