Setidaknya 2 orang tewas gara-gara minuman keras oplosan di Pademangan. Mulyadi dan Supriyadi meregang nyawa, sementara, Ray Setiawan kini kritis di RS Koja, Jakarta Utara.
Ketiganya ambruk usai menenggak minuman keras yang dibeli dari tersangka Robert Sudrajat. Dari lapak Robert yang berada di Jl Budi Mulia RT 14/13 No.2 Pademangan Barat, ditemukan jerigen ukuran 30 liter. Polisi juga menyita 3 botol siap edar dan uang tunai hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 112.000.
"Keterangan pelaku cara membuat minuman itu dengan cara mencampurkan air pam ditambah alkohol 70%. Lalu ditambah pasta kue dan perasa sintetik (rasa pisang, jeruk dan nangka), juga arak," ungkap Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady, Jumat (23/8/2013).
Lanjut Daddy, usai mencampurkan semua bahan-bahan tersebut, Robert memasukkan bahan tersebut ke dalam jerigen ukuran 30 liter.
"Didiamkan 1 hari (24 jam) dan akhirnya menjadi 'minuman ginseng'," tambah Daddy.
Robert dijerat dengan UU Pangan, UU Kesehatan, dan atau Pasal 204 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Ein)
Ketiganya ambruk usai menenggak minuman keras yang dibeli dari tersangka Robert Sudrajat. Dari lapak Robert yang berada di Jl Budi Mulia RT 14/13 No.2 Pademangan Barat, ditemukan jerigen ukuran 30 liter. Polisi juga menyita 3 botol siap edar dan uang tunai hasil penjualan miras oplosan senilai Rp 112.000.
"Keterangan pelaku cara membuat minuman itu dengan cara mencampurkan air pam ditambah alkohol 70%. Lalu ditambah pasta kue dan perasa sintetik (rasa pisang, jeruk dan nangka), juga arak," ungkap Kasat Reskrim Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartady, Jumat (23/8/2013).
Lanjut Daddy, usai mencampurkan semua bahan-bahan tersebut, Robert memasukkan bahan tersebut ke dalam jerigen ukuran 30 liter.
"Didiamkan 1 hari (24 jam) dan akhirnya menjadi 'minuman ginseng'," tambah Daddy.
Robert dijerat dengan UU Pangan, UU Kesehatan, dan atau Pasal 204 KUH Pidana dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara. (Ein)