Kementerian Kesehatan berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan seperti kondisi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dalam menyambut diberlakukannya Jaminan Kesehatan Nasional pada 1 Januari 2014.
"Betul bahwa pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan dan dipersiapkan, kita masih memiliki waktu empat bulan untuk melakukan penyempurnaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Supriyantoro mengemukakan, pihaknya menyadari bahwa beberapa rumah sakit di daerah belum siap menghadapi diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa JKN pada Januari 2014.
"Untuk daerah-daerah yang belum siap, maka BPJS wajib memberikan kompensasi kepada daerah tersebut. Itu bagian dari proses. Kami memang harus memperbaiki pelayanan kesehatan," katanya.
Menurut Supriyantoro, salah satu tantangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan adalah soal komunikasi yang baik antara petugas kesehatan dengan para pasien, meskipun beberapa rumah sakit sudah diperbaiki.
"Kurangnya komunikasi yang baik di rumah sakit itu bisa menyebabkan pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Meskipun sebenarnya pengobatan di Indonesia tidak kalah baik," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, Kemenkes akan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di daerah-daerah sebagai upaya untuk mengawasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, Supriyantoro mengatakan agar masyarakat dapat melaporkan berbagai kasus di bidang kesehatan yang dianggap melanggar norma kepada Dinas Kesehatan setempat atau ke pihak Kemenkes dengan menghubungi 500567.
"Jadi, kalau terjadi kasus terkait pelayanan kesehatan yang mengecewakan itu bisa disampaikan, namun perlu ada bukti untuk mendukung laporan tersebut," ujar Supriyantoro.
(Abd)
"Betul bahwa pelayanan kesehatan harus terus ditingkatkan dan dipersiapkan, kita masih memiliki waktu empat bulan untuk melakukan penyempurnaan," ujar Sekretaris Jenderal Kemenkes Supriyantoro di Jakarta, Jumat (23/8/2013).
Supriyantoro mengemukakan, pihaknya menyadari bahwa beberapa rumah sakit di daerah belum siap menghadapi diberlakukannya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berupa JKN pada Januari 2014.
"Untuk daerah-daerah yang belum siap, maka BPJS wajib memberikan kompensasi kepada daerah tersebut. Itu bagian dari proses. Kami memang harus memperbaiki pelayanan kesehatan," katanya.
Menurut Supriyantoro, salah satu tantangan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan adalah soal komunikasi yang baik antara petugas kesehatan dengan para pasien, meskipun beberapa rumah sakit sudah diperbaiki.
"Kurangnya komunikasi yang baik di rumah sakit itu bisa menyebabkan pasien Indonesia memilih berobat ke luar negeri. Meskipun sebenarnya pengobatan di Indonesia tidak kalah baik," ujarnya.
Untuk itu, lanjutnya, Kemenkes akan membentuk Badan Pengawas Rumah Sakit di daerah-daerah sebagai upaya untuk mengawasi dan meningkatkan pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, Supriyantoro mengatakan agar masyarakat dapat melaporkan berbagai kasus di bidang kesehatan yang dianggap melanggar norma kepada Dinas Kesehatan setempat atau ke pihak Kemenkes dengan menghubungi 500567.
"Jadi, kalau terjadi kasus terkait pelayanan kesehatan yang mengecewakan itu bisa disampaikan, namun perlu ada bukti untuk mendukung laporan tersebut," ujar Supriyantoro.
(Abd)