Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menggunakan strategi lama untuk menangani ambruknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditengah tekanan eksternal. Wasit pasar modal tersebut kembali menerbitkan aturan pembelian kembali saham (buyback) guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten.
Aturan buyback saham kala krisis pernah muncul ketika IHSG mengalami penurunan cukup tajam pada 2008. Kala itu, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberikan relaksasi bagi emiten yang ingin menggelar buyback saham guna mencegah penurunan tajam harga saham.
"OJK pada hari ini mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Jumat (23/8/2013).
Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
"Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS)," jelas Muliaman.
Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali.
b. Harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan.
Jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, Peraturan tersebut mewajibkan dipenuhinya ketentuan-ketentuan berikut:
a. Transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui 1 Anggota Bursa.
b. Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan; dan
c. Jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20% dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
"Emiten atau perusahaan publik tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali," terang Muliaman. (Ndw/Shd)
Aturan buyback saham kala krisis pernah muncul ketika IHSG mengalami penurunan cukup tajam pada 2008. Kala itu, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) memberikan relaksasi bagi emiten yang ingin menggelar buyback saham guna mencegah penurunan tajam harga saham.
"OJK pada hari ini mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, Jumat (23/8/2013).
Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
"Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Sahan (RUPS)," jelas Muliaman.
Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud.
Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa saham hasil pembelian kembali dapat dialihkan antara lain dengan cara dijual baik di bursa efek maupun di luar bursa efek dengan ketentuan:
a. Dilaksanakan setelah 30 hari sejak pembelian kembali saham perusahaan dilaksanakan seluruhnya atau setelah berakhirnya masa pembelian kembali.
b. Harga pengalihan saham tidak boleh lebih rendah dari harga rata-rata pembelian kembali saham perusahaan.
Jika saham hasil pembelian kembali dijual melalui Bursa Efek, Peraturan tersebut mewajibkan dipenuhinya ketentuan-ketentuan berikut:
a. Transaksi jual hanya dapat dilaksanakan melalui 1 Anggota Bursa.
b. Transaksi jual hanya dapat dilakukan setelah 30 menit sejak pembukaan sampai dengan 30 menit sebelum penutupan perdagangan; dan
c. Jumlah penjualan kembali saham pada setiap hari paling banyak sebesar 20% dari jumlah seluruh saham yang telah dibeli kembali oleh Perusahaan.
"Emiten atau perusahaan publik tetap diwajibkan mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan bukti pengumuman dan dokumen pendukungnya kepada OJK paling lambat 14 hari sebelum dilaksanakannya penjualan saham hasil pembelian kembali," terang Muliaman. (Ndw/Shd)