Fahmi Sadiq Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Kemendiknas

Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan Nasional.

oleh Sugeng Triono diperbarui 23 Agu 2013, 20:29 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akhirnya menetapkan mantan Direktur PT Surveyor Indonesia, Fahmi Sadiq sebagai tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan Nasional.

Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Ida Bagus Wismantono penetapan Fahmi sebagai tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Kepala Kejati, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Khusus dan penyidik kasus tersebut.

"Ya berdasarkan hasil ekspose (gelar perkara) berkesimpulan adanya tersangka baru, FS (Fahmi Sadiq)," ujar Ida Bagus, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Selanjutnya, penyidik kejaksaan akan langsung meneliti dan mengevaluasi hasil pemeriksaan Fahmi untuk mencari pihak yang diduga terlibat pada proyek senilai Rp 55 miliar.

Kejati DKI Jakarta menyelidiki dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pemetaan dan pendataan sekolah senilai Rp 55 miliar tahun 2010-2011 di Kementerian Pendidikan yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia.

Penyidik Kejati DKI Jakarta juga telah menggeledah Kantor PT Surveyor Indonesia di Jalan Gatot Subroto Kavling 56 Lantai 9, Jakarta Pusat pada Kamis 27 Juli 2013 lalu. (Ein)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya