Polres Samarinda membongkar sindikat penjualan 80 ribu pil koplo. Dari pengakuan tersangka, peredaran pil ini dikendalikan seorang napi dari dalam tahanan.
Dari tayangan Liputan 6 SCTV Siang, Sabtu (24/8/2013), Jumran alias Ndut, warga Samarinda Ilir Jumat, dan Iyan digiring petugas Unit Reskoba Polresta Samarinda. Keduanya menjadi tersangka setelah tertangkap tangan membawa 80 ribu butir pil koplo siap edar.
Dari keterangan tersangka, puluhan ribu butir itu diperoleh dari rekannya yang masih berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Saat itu dirinya diperintah oknum tahanan membawa pil koplo pada seseorang yang tak lain adalah anggota polisi yang menyamar. (Ary)
amir hamzah indosiar/ samarinda/ kalimantan timur//
Dari tayangan Liputan 6 SCTV Siang, Sabtu (24/8/2013), Jumran alias Ndut, warga Samarinda Ilir Jumat, dan Iyan digiring petugas Unit Reskoba Polresta Samarinda. Keduanya menjadi tersangka setelah tertangkap tangan membawa 80 ribu butir pil koplo siap edar.
Dari keterangan tersangka, puluhan ribu butir itu diperoleh dari rekannya yang masih berstatus tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda. Saat itu dirinya diperintah oknum tahanan membawa pil koplo pada seseorang yang tak lain adalah anggota polisi yang menyamar. (Ary)
amir hamzah indosiar/ samarinda/ kalimantan timur//