[VIDEO] Mau Tahu Berapa Besar Pajak Properti Anda? Cek di Sini

Membeli properti baik secara perorangan maupun lewat pengembang, ada pajak-pajak yg dikenakan pemerintah.

oleh Liputan6 diperbarui 24 Agu 2013, 15:20 WIB

Membeli properti baik secara perorangan maupun melalui developer atau pengembang properti, ada pajak-pajak yg dikenakan dari pemerintah. Besarnya pajak sangat tergantung jenis, luas, lokasi dan nilai propertinya.

Yuk hitung, berapa besar pajak properti Anda?

Menurut Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak, R Dasto Ledyanto,  pajak properti dikenakan jika ada penjualan yang bersifat bangunan, mulai dari apartemen, kondominium, rumah, rumah toko, gedung perkantoran hingga jual beli lahan..

Besarnya pajak yang dikenakan, dia mencontohkan, misalnya, Anda membeli apartemen A dengan harga jual Rp 1 miliar. Maka penyetoran pajak ini dilakukan apabila pengembang menerima uang tunai langsung sebesar Rp 1 miliar, maka pajaknya sekitar 5% dari Rp 1 miliar. 

"Tapi kalau memakai cash lunak misalkan diangsur selama 10 bulan untuk mudahnya saja, yang seratus juta itu dikali 5 % setiap bulan disetorkan," ungkap Dasto seperti dalam Tayangan Usaha Anda SCTV, Sabtu (24/8/2013).

"PPN itu terutang 10% dari nilai dasar pengenaan pajak atas penyerahan tadi penyerahan barang kena pajaknya. Nah disini, dalam hal tadi apartemennya ternyata luasnya melebihi 150 m2 maka dia terutang PPN BM,” katanya.

Dasto menerangkan, sistem perpajakan Indonesia mengantut sistem self assessment yang merupakan salah satu faktor keunggulan bagi wajib pajak. 

Sistem ini didasari kepada tiga hal yaitu pertama, wajib pajak diberi kepercayaan oleh Undang-undang (UU) untuk mengitung berapa pajak yang terutang dan bisa menghitungnya sendiri.

Kedua, setelah menghitung jumlahnya, maka wajib wajak langsung menyetor sendiri. Terakhir, setelah menyetor dia melaporkan  serangkai ini menjadi kewajiban wajib pajak untuk melakukan kewajiban perpajakannya.

Ditjen Pajak mengakui dalam system self assessment ini tidak semuanya wajib pajak bisa memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Dasto mencontohkan, harga jual apartemen yang diterima dari pembeli Rp 1 miliar, bisa saja dalam akta jual beli dicantumkan harga Rp 600 juta.

"Misalkan begitu maka selisihnya yang Rp 400 juta dikali 5% yang PPH, pengalihan tanah bangunan, kemudian Rp 400 juta dikali 10% untuk PPN-nya dan mungkin juga nanti untuk PPN BM nya itu akan kita tagih. Melalui proses pemeriksaan tadi kekurangan tadi, tentunya mereka yang memang benar kurang tadi akan diterbitkan surat ketetapan pajak kurang bayar. Dan tentunya besar ketentuan yang ada UU KUB kita atas yg kurang bayar tadi ada sangsinya nah 2% per bulan dengan maksimal 24 bulan. Artinya 48% dia sangsinya maksimalnya kecuali dalam hal tertentu memenuhi kualifikasi bahwa ini masuk bahwa dia melakukan tindak pidana di bidang perpajakan itu hal lain." paparnya. (Ndw)


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya