Ikut Kongres Demokrat, Andi Mallarangeng Terima Rp 600 Juta

Awalnya uang yang diminta Rp 500 juta, kemudian ditambah Rp 100 juta lagi. Uang diantar langsung ke Bandung.

oleh Arry Anggadha diperbarui 25 Agu 2013, 01:11 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng diduga menerima Rp 600 juta saat mengikuti Kongres Partai Demokrat 2010. Uang itu disebut digunakan Andi untuk biaya pemenangan dia sebagai calon ketua umum.

Hal tersebut diketahui dalam audit investigatif tahap II pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor yang diperoleh Liputan6.com.

Dalam audit itu disebutkan WM (yang diduga Sesmenpora Wafid Muharram) mengaku ditelepon MNS yang juga kader Demokrat pada April 2010. Dalam pengakuannya ke auditor BPK, Wafid mengaku diminta mencari dana Rp 500 juta. Uang itu akan diserahkan ke Andi Mallarangeng yang saat itu sedang ikut dalam Kongres Demokrat di Bandung.

Uang kemudian dicarikan rekanan Hambalang, PT Adhi Karya melalui TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noor). "Kemudian ada tambahan permintaan dana sebesar Rp 100 juta. Uang diantarkan dengan tas hitam untuk MNS di Bandung," tulis audit itu.

Kuasa hukum Andi Mallarangeng, Ifdal Kasim mengaku baru mengetahui fakta tersebut. Karena selama ini belum pernah kliennya diperiksa terkait aliran dana ke Kongres Demokrat.

"Kami akan lihat laporan itu seperti apa, karena pemeriksaan belum sampai ke sana," kata Ifdal saat dihubungi Liputan6.com.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, dan pejabat Kemenpora Dedy Kusdinar. Mereka diduga terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.

Satu tersangka lainnya adalah mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Dia diduga menerima gratifikasi terkait proyek Hambalang saat menjabat Ketua Fraksi Demokrat di DPR.

BPK menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 463,67 miliar. Kerugian negara ini meningkat jika dibandingkan dengan audit tahap I, yakni sebesar Rp 243,66 miliar.

"Berbagai indikasi penyimpangan di dalam LHP tahap I dan II, mengakibatkan adanya indikasi kerugian negara Rp 463,67 miliar," kata Ketua BPK Hadi Poernomo di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/8/2013).

Dalam dokumen yang diterima Liputan6.com, tertulis kerugian negara sebesar Rp 471 miliar. Hadi menjelaskan, jumlah tersebut dikurangi kekurangan Rp 8,03 miliar yang belum diterima dalam proyek, sehingga ditemukan angka Rp 463,67 miliar. (Ary)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya