PT Bukit Asam Tbk (PTBA) tengah mengkaji opsi pembelian kembali (buyback) saham perseroan demi memanfaatkan pelemahan pasar saham.
"Kami akan pelajari dulu ketentuannya. Kami lakukan kajian, dananya tersedia," terang Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono saat berbincang dengan Liputan6.com ditulis Senin (26/8/2013).
Menurut dia, perseroan masih memiliki sisa dana sekitar Rp 290 miliar dari aksi buyback saham yang sebelumnya telah direstui pemegang saham saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 2011.
Saat itu, perseroan mendapatkan izin melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya 5% dari saham Seri B yang telah diterbitkan. Dana yang dialokasikan pembelian kembali menggunakan sebanyak-banyaknya Rp 2,04 triliun dari kas internal. Izin melakukan buyback berlaku selama 18 bulan sejak Desember 2011.
"Buyback 5% saham itu sudah selesai pada Juni. Alokasinya kan Rp 2,04 triliun, nah karena harga buyback di bawah estimasi maka habisnya Rp 1,75 triliun," terang dia.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.
Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (Ndw)
"Kami akan pelajari dulu ketentuannya. Kami lakukan kajian, dananya tersedia," terang Sekretaris Perusahaan PTBA Joko Pramono saat berbincang dengan Liputan6.com ditulis Senin (26/8/2013).
Menurut dia, perseroan masih memiliki sisa dana sekitar Rp 290 miliar dari aksi buyback saham yang sebelumnya telah direstui pemegang saham saat rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) pada 2011.
Saat itu, perseroan mendapatkan izin melakukan buyback saham sebanyak-banyaknya 5% dari saham Seri B yang telah diterbitkan. Dana yang dialokasikan pembelian kembali menggunakan sebanyak-banyaknya Rp 2,04 triliun dari kas internal. Izin melakukan buyback berlaku selama 18 bulan sejak Desember 2011.
"Buyback 5% saham itu sudah selesai pada Juni. Alokasinya kan Rp 2,04 triliun, nah karena harga buyback di bawah estimasi maka habisnya Rp 1,75 triliun," terang dia.
Sekadar informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menerbitkan Peraturan OJK Nomor 02/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Dalam peraturan tersebut, OJK menyatakan kondisi pasar dianggap berfluktuasi secara signifikan jika IHSG di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama 3 hari bursa berturut-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih, atau kondisi lain yang ditetapkan OJK.
Dalam kondisi tersebut, perusahaan dapat membeli kembali sahamnya sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS.
Selain itu, perusahaan baru dapat melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari bursa setelah terjadinya kondisi pasar. Pembelian kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 bulan setelah penyampaian keterbukaan informasi dimaksud. (Ndw)