Audit BPK: Choel Mallarangeng Minta Fee Proyek 15% untuk Andi

Choel juga memiliki peran lain. Yakni menitipkan PT Global Daya Manunggal (PT GDM) sebagai rekanan subkontrak Hambalang.

oleh Arry Anggadha diperbarui 26 Agu 2013, 13:05 WIB
Nama Andi Zulkarnain Mallarangeng disebut-sebut dalam audit investigatif tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang.

Pria yang akrab disapa Choel itu disebut memiliki sejumlah peran dalam proyek senilai Rp 2,5 triliun, yang dikerjakan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang saat itu dipimpin kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng (AAM).

Dalam audit, disebutkan dalam pertemuan di Hyatt Jakarta, Choel menyampaikan agar setiap proyek di Kemenpora dapat memberikan kontribusi bagi sang kakak. Pertemuan dihadiri petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noor, Sesmenpora Wafid Muharram, Dedy Kusdinar, Fn, dan Choel.

"Agar dapat memberikan kontribusi sebesar 15 persen untuk mendukung AAM," tulis audit tersebut.

Pertemuan di Hyatt itu merupakan tindak lanjut saat Teuku Bagus Muhammad Noor, petinggi Adhi Karya bertemu dengan Andi Mallarangeng di kediamannya. Pertemuan terjadi pada 2009, sebelum Andi menjabat Menpora.

Dalam pertemuan di Hyatt itu, Choel juga menanyakan kesiapan PT Adhi Karya sebagai tindak lanjut kunjungan Adhi Karya ke kediaman Andi Mallarangeng. "Atas permintaan AZA itu WM menyampaikan kepada saudara PN agar menyampaikan kepada pengusaha yang bermaksud mendapatkan proyek di lingkungan Kemenpora," lanjut audit itu.

Setelah pertemuan itu, Wafid mengatakan kepada Dedy Kusdinar agar merancang pertemuan antara Choel dan PT Adhi Karya. Pertemuan kemudian disepakati digelar di Ruang Kerja Menpora Lantai 10.

Pertemuan yang digelar sebelum penetapan pemenang lelang itu dihadiri Choel, Fn, MA, MAT, dan DK. Kemudian digelar lagi pertemuan di Plaza Senayan. "Dalam pertemuan itu disepakati fee sebesar 18 persen Proyek P3SON Hambalang yang akan dikerjakan PT AK," tulis audit.

Selain soal pengaturan fee, Choel juga memiliki peran lain. Yakni menitipkan PT Global Daya Manunggal (PT GDM) sebagai rekanan subkontrak Hambalang. Perusahaan itu disebut tidak pernah mendapatkan pekerjaan di lingkungan Kemenpora dan baru pertama kali bekerjasama dengan PT AKA sebagai subkrontraktor.

Namun, PT GDM mendapatkan porsi subkon cukup besar dalam proyek P3SON Hambalang ini. "Menurut keterangan WM, hal ini tak terlepas dari peran AZA (Choel Mallarangeng) yang menitipkan rekanan PT GDM via SMS kepada dirinya agar dapat bertindak sebagai subkontraktor," tulis audit itu.

Tim pengacara Elang Hitam, Ifdal Kasim, menyatakan seluruh hasil audit BPK itu masih bisa diklarifikasi. Karena pengakuan mengenai keterlibatan Choel masih dari Wafid Muharram.

"Itu masih informasi sepihak dari Wafid. Choel merasa tak pernah melakukan hal seperti itu. Jadi kami akan klarifikasi lagi," kata Ifdal saat dihubungi Liputan6.com. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya