Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dijadwalkan kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Nazaruddin yang sudah menjadi terpidana pada kasus suap Wisma Atlet SEA Games ini akan bersaksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. "Nazaruddin akan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Nazaruddin telah tiba di Gedung KPK sejak Minggu 25 Agustus kemarin. Mantan buronan Interpol ini dijemput petugas KPK dari huniannya di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Mut/Sss)
Nazaruddin yang sudah menjadi terpidana pada kasus suap Wisma Atlet SEA Games ini akan bersaksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. "Nazaruddin akan diperiksa untuk tersangka AU (Anas Urbaningrum)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Senin (26/8/2013).
Informasi yang dihimpun Liputan6.com, Nazaruddin telah tiba di Gedung KPK sejak Minggu 25 Agustus kemarin. Mantan buronan Interpol ini dijemput petugas KPK dari huniannya di LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Anas Urbaningrum ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji saat masih menjabat anggota DPR tahun 2009.
Anas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (Mut/Sss)