Cornelia Agatha menjalani pemeriksaan pertama di Polda Metro Jaya, hari ini, Senin (26/8/2013) terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan mantan suaminya, Sony Lalwani. Lia-panggilan akrabnya-mengaku disodorkan 15 pertanyaan oleh penyidik.
Semua pertanyaan, kata Lia, berhubungan dengan kronologi penganiayaan. Pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjawabnya dengan lancar.
"Semua pertanyaan seputar kronologi (penganiayaan). Semua saya ceritakan kepada penyidik," kata Lia usai menjalani pemeriksaan.
Ketika disinggung pewarta soal apa penyebab penganiayaan itu, Lia enggan menjawab. Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu tak ingin terlalu mengumbar karena sudah masuk urusan pribadi. "Kalau untuk itu saya nggak mau komentar," elaknya.
Menurut Ratu Vita, pengacara Lia, pemeriksaan hari ini untuk kasus penganiayaan yang terjadi pada pertengan Agustus 2013, setelah kliennya dan Sony bercerai. Namun, pasal yang disangkakan penyidik masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Bukan pasal penganiayaan. Karena putusan cerai mereka (Lia dan Sony) belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih pakai pasal KDRT" jelas Vita.
Lia sudah melaporkan Sony dalam kasus kekerasan untuk kedua kalinya. Laporan pertama telah dibuat di Polres Jakarta Selatan atas tudingan yang sama. Bedanya, laporan itu untuk dugaan penganiayaan saat masih berstatus suami istri. (Fei)
Semua pertanyaan, kata Lia, berhubungan dengan kronologi penganiayaan. Pemeran Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menjawabnya dengan lancar.
"Semua pertanyaan seputar kronologi (penganiayaan). Semua saya ceritakan kepada penyidik," kata Lia usai menjalani pemeriksaan.
Ketika disinggung pewarta soal apa penyebab penganiayaan itu, Lia enggan menjawab. Sarah dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu tak ingin terlalu mengumbar karena sudah masuk urusan pribadi. "Kalau untuk itu saya nggak mau komentar," elaknya.
Menurut Ratu Vita, pengacara Lia, pemeriksaan hari ini untuk kasus penganiayaan yang terjadi pada pertengan Agustus 2013, setelah kliennya dan Sony bercerai. Namun, pasal yang disangkakan penyidik masuk kategori Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Bukan pasal penganiayaan. Karena putusan cerai mereka (Lia dan Sony) belum berkekuatan hukum tetap. Jadi masih pakai pasal KDRT" jelas Vita.
Lia sudah melaporkan Sony dalam kasus kekerasan untuk kedua kalinya. Laporan pertama telah dibuat di Polres Jakarta Selatan atas tudingan yang sama. Bedanya, laporan itu untuk dugaan penganiayaan saat masih berstatus suami istri. (Fei)