Dilaporkan ke Polisi oleh Warga Pluit, Ahok: Bagus Dong!

Jokowi dan Ahok dilaporkan warga Pluit ke polisi atas penggusuran paksa.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 27 Agu 2013, 12:29 WIB

Kontras dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta bersama dengan sejumlah warga Waduk Pluit melaporkan Pemprov DKI. Termasuk Gubernur Joko Widodo atau Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jokowi-Ahok dituduh melakukan tindakan penggusuran paksa disertai kekerasan pada Kamis 22 Agustus 2013 lalu.

Ketika itu, Pemprov DKI mengerahkan sekitar 1.100 Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI untuk menggusur sekitar 60 KK warga RT 19/RW 17 Kelurahan Penjaringan di sisi barat waduk. Warga yang digusur mengaku mengalami trauma akibat adanya pemukulan, tendangan, dan penyeretan paksa oleh Satpol PP saat penggusuran.

Menanggapi hal itu, Ahok mengaku pelaporan tersebut adalah tindakan yang tepat. Pemprov DKI juga siap apabila ternyata divonis bersalah dan harus membayar ganti rugi kepada warga.

"Bagus dong! Nggak apa-apa. Ya negara hukum harus begitu. Kita salah ya kita bayar," ujar Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Apabila ternyata pemprov DKI dinyatakan menang, kemungkinan besar pemerintah akan melakukan tuntutan balik. Sebab, ia kembali menegaskan bahwa lahan tersebut adalah lahan negara. Namun tuntutan bukan kepada warga melainkan kepada pengusaha yang memiliki bagunan ilegal di lahan tersebut yang disinyalir memprovokasi warga.

"Kalau kita menang, kita bisa tuntut dia kan. Kaya salah satu pengusaha melaporkan kita ke PN kan. Kita juga lagi ngecek pajak. Mobil mewah yang dia beli sekian miliar misalnya, pajak penghasilan yang dia bayar sesuai atau tidak. Kita minta bantuan dinas pajak untuk periksa semua," tegas Ahok. (Riz/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya