Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan

Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.

oleh Rio Pangkerego diperbarui 15 Des 2010, 07:17 WIB
Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya