Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
Dua Bocah SD Akhirnya Tidak Ditahan
Meski majelis hakim PN Surabaya, Jatim, memvonis bersalah AN dan MR, dua terdakwa kasus penganiayaan terhadap temannya ini tidak ditahan. Hakim mengembalikan kedua bocah kelas lima SD itu kepada orangtuanya.
diperbarui 15 Des 2010, 07:17 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Hasil Quick Count Pilkada 2024 Kota Sukabumi: Ayep-Bobby Unggul di Atas 44%
350 Inspiring Life Quote of the Day to Motivate You
Imam-Ririn Klaim Kemenangan 51,5 Persen Versi Data PKS pada Pilkada Depok 2024
Pengumuman Pemenang Pilkada 2024 Kapan? Cek Jadwal dan Tahapannya
Culas Itu Apa: Memahami Makna dan Dampak Perilaku Curang dalam Kehidupan Sehari-hari
350 Motivation Quote Hari Jumat untuk Menyemangati Diri
Apa Syaratnya Jika Pilkada Jakarta 2024 Ingin Dua Putaran? Begini Penjelasannya
AS Serang Fasilitas Penyimpanan Senjata di Suriah, Ada Apa?
Apa yang Dimaksud Senyawa: Pengertian, Jenis, dan Karakteristiknya
Beli 1,41 Juta Saham AMMN, Bos Amman Mineral Internasional Rogoh Kocek Segini
350 Inspiring Leadership Quotes to Motivate and Empower
Cuci Apel dengan Soda Kue, Cara Ampuh Hilangkan Pestisida yang Menempel