Irjen Djoko Susilo Akui Lalai dan Minta Maaf ke Korps Bhayangkara

Mantan Kepala Korlantas Irjen Djoko Susilo meminta gugatan perdata Mabes Polri ke KPK agar dicabut.

oleh Edward Panggabean diperbarui 27 Agu 2013, 17:47 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas Polri dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, mengatakan perkara yang menyeretnya telah mencoreng institusi Korps Bhayangkara. Ia pun mengaku lalai atas perbuatannya tersebut.

"Saya akui saya lalai. Selain saya percaya pada pekerjaan unit kerja karena setiap pekerjaan sudah diawasi secara berjenjang," kata Djoko  saat membacakan pledoi pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2013).

Selain itu, Djoko yang berkarir sekitar 30 tahun lebih di kepolisian, menyampaikan permohonan maaf kepada korps yang telah mendidiknya karena tersandung perkara itu. Dia mengakui, perbuatannya telah menimbulkan gejolak besar di tengah masyarakat.

"Saya meminta maaf buat institusi Polri, karena saya telah membuat gejolak dan stigma buat Polri, dan merusak kepercayaan masyarakat," ujar mantan Kakorlantas tersebut.

Dalam pledoi pribadi hampir setebal seratus halaman itu, mantan Kepala Korlantas itu pun mengaku gugatan perdata Mabes Polri ke KPK agar dicabut. "Saya yang minta ke Mabes Polri agar gugatan perdata ke KPK dicabut, dan perseteruan Cicak buaya jilid dua segera dihentikan," ungkap dia.

Sebelum mengakhiri pledoi pribadinya, Djoko meminta kepada majelis hakim yang diketuai Suhartoyo untuk memberikan keringanan pada putusannya. "Kepada majelis hakim saya berharap dibebaskan, atau diberikan hukuman yang seringan-ringannya," pinta dia.

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun kepada Djoko Susilo. Tak hanya itu, Djoko juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar dan mengganti kerugian negara Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Irjen Djoko juga dituntut dicabut hak politiknya, serta seluruh hartanya disita untuk negara. (Ary/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya