Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, tahun 2003-2009 sebesar Rp 2,1 miliar. Kedua tersangka itu yakni Bupati Marcus Wanma dan Ketua DPRD Hendrik AG Wairara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penambahan 2 tersangka itu sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : Print 95 dan Print-96/F.2/Fd.1/08/2013.
"Penetapan dua tersangka baru ini menambah 4 tersangka yang lebih dulu telah ditetapkan," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Untung menjelaskan, tersangka Hendrik AG Wairara yang sebelumnyha menjabat Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat merupakan mantan Direktur Utama PT Fourking Mandiri. Penetapan Hendrik sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bupati Marcus Wanma.
Tersangka Marcus sebelumnya kerap mangkir dari panggilan Jaksa. Tak ayal, jaksa penyidik Pidana Khusus dibawah komando Direktur Penyidikan Adi Toegarisman memerintahkan anggotanya untuk menyambangi tersangka Marcus di Papua Barat untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Kepergian Jaksa penyidik ke Papua Barat.
Dalam pemeriksaan itu, Marcus disidik mengenai sejumlah kebijakan dalam mengelola APBD kabupaten ketika menjabat Bupati, termasuk dalam kegiatan pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 6 tersangka selain 2 pejabat tersebut. Sebelumnya jaksa telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja, dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.
Keempatnya kini telah diseret ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ali)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan penambahan 2 tersangka itu sesuai surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor : Print 95 dan Print-96/F.2/Fd.1/08/2013.
"Penetapan dua tersangka baru ini menambah 4 tersangka yang lebih dulu telah ditetapkan," kata Untung di Kejagung, Jakarta, Selasa (27/8/2013).
Untung menjelaskan, tersangka Hendrik AG Wairara yang sebelumnyha menjabat Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat merupakan mantan Direktur Utama PT Fourking Mandiri. Penetapan Hendrik sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bupati Marcus Wanma.
Tersangka Marcus sebelumnya kerap mangkir dari panggilan Jaksa. Tak ayal, jaksa penyidik Pidana Khusus dibawah komando Direktur Penyidikan Adi Toegarisman memerintahkan anggotanya untuk menyambangi tersangka Marcus di Papua Barat untuk diperiksa di kantor Kejaksaan Negeri Sorong. Kepergian Jaksa penyidik ke Papua Barat.
Dalam pemeriksaan itu, Marcus disidik mengenai sejumlah kebijakan dalam mengelola APBD kabupaten ketika menjabat Bupati, termasuk dalam kegiatan pengadaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Disel di Kabupaten Raja Ampat.
Dalam kasus ini, Jaksa penyidik telah menetapkan 6 tersangka selain 2 pejabat tersebut. Sebelumnya jaksa telah menetapkan 4 orang tersangka. Mereka adalah mantan Tenaga Ahli PT Graha Sarana Duta berinisial DS, pensiunan PT Telkom Indonesia berinisial ER, mantan Direktur PT Graha Sarana Duta, Abbas Baradja, dan Direktur Utama PT Raja Ampat Makmur Madani, Selviana Wanma.
Keempatnya kini telah diseret ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ali)