Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya resmi mengefektifkan kebijakan pembelian kembali (buyback) saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Keputusan ini dikeluarkan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) telah melemah sangat dalam.
Mengutip Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.04/2013 yang dikeluarkan OJK, Selasa, (27/8/2013), penurunan IHSG sepanjang 20 Mei hingga 27 Agustsu 2013 telah mencapai 1.247,134 poin atau 23,91%. Posisi tersebut membuat OJK memutuskan IHSG tengah mengalami tekanan.
"Emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK/04/2013," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida seperti dikutip Rabu, (28/8/2013).
Dalam POJK tersebut disebutkan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan adalah IHSG di Bursa Efek Indonesia selama tiga hari berutur-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih.
OJK mengatakan ketentuan pemberlakukan buyback dalam kondisi krisis ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pencabutan oleh wasit pengawas pasar modal di tanah air tersebut.
Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan buyback ini dikeluarkan guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten.
Dalam kondisi krisis, perusahaan dapat membeli kembali saham sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS>
Selain itu perusahaan baru dalam melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah terjadi kondisi pasar yang turun signifikan. (Shd)
Mengutip Surat Edaran Nomor 1/SEOJK.04/2013 yang dikeluarkan OJK, Selasa, (27/8/2013), penurunan IHSG sepanjang 20 Mei hingga 27 Agustsu 2013 telah mencapai 1.247,134 poin atau 23,91%. Posisi tersebut membuat OJK memutuskan IHSG tengah mengalami tekanan.
"Emiten atau perusahaan publik dalam melakukan pembelian kembali sahamnya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam POJK Nomor 2/POJK/04/2013," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida seperti dikutip Rabu, (28/8/2013).
Dalam POJK tersebut disebutkan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan adalah IHSG di Bursa Efek Indonesia selama tiga hari berutur-turut secara kumulatif turun 15% atau lebih.
OJK mengatakan ketentuan pemberlakukan buyback dalam kondisi krisis ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan pencabutan oleh wasit pengawas pasar modal di tanah air tersebut.
Sebelumnya, Ketua OJK Muliaman D Hadad mengatakan kebijakan buyback ini dikeluarkan guna mengurangi dampak pasar yang berfluktuasi secara signifikan serta memberikan kemudahan bagi emiten.
Dalam kondisi krisis, perusahaan dapat membeli kembali saham sampai batas maksimal 20% dari modal disetor tanpa persetujuan RUPS>
Selain itu perusahaan baru dalam melakukan pembelian kembali saham tersebut setelah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI paling lambat 7 hari setelah terjadi kondisi pasar yang turun signifikan. (Shd)