Jadi Tersangka, Mantan Suami Cornelia Agatha Wajib Lapor Polisi

Pemeriksaan atas Sony Lalwani atas laporan Cornelia Agatha terkait adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berbuntut panjang.

oleh Julian Edward diperbarui 28 Agu 2013, 14:15 WIB
Pemeriksaan atas Sony Lalwani atas laporan Cornelia Agatha terkait adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Polres Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2013), berbuntut panjang. Polisi kini menetapkan Sony sebagai tersangka dan harus menjalani wajib lapor.

Hal itu diuraikan Kasubag Humas Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat dihubungi wartawan, Rabu (28/8/2013). "Iya memang kemarin dia datang dimintai keterangan. Jam 5 sore diperiksa sampe jam 10an malam. Ini sekitar kasus KDRT, dia statusnya sudah jadi tersangka, pas diperiksa kemarin dia kooperatif," ungkap Aswin.

Karena sikap Sony yang kooperatif inilah, polisi menentukan Sony tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. "Belum ada keputusan karena masih Sony kooperatif. Kasusnya masih KDRT, Tapi dia wajib lapor. Nggak ditahan tapi tersangka," sambung Aswin.

Dengan wajib lapor ini, Sony diharuskan mendatangi Polres Jakarta Selatan dua kali dalam seminggu, yakni Senin dan Kamis.(Jul/Mer)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya