Kewajiban Pencampuran BBN Harus Dilakukan Semua Penjual BBM

Kementerian ESDM yakin jika penyerapan BBN meningkat tinggi di pasar dalam negeri, bukan tak mungkin harga biodiesel bakal naik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 28 Agu 2013, 18:22 WIB
Tak hanya PT Pertamina (Persero), Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) juga akan mewajibkan penyerapan Bahan Bakar Nabati (BBN) untuk perusahaan penjual Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi kementerian ESDM Edy Hermantoro mengatakan, semua badan usaha penjual BBM wajib mencampurkan BBN pada BBM agar tujuan pemerintah menekan importasi minyak dapat tercapai.

"Harus semua dong. Masak badan usaha non-Pertamina tidak punya kewajiban, ya semua harus. orang mereka beroperasi di Indonesia," kata Edi, di gedung DPR Jakarta, rabu (28/8/2013).

Edi memastikan campuran BBN juga akan dilakukan pada produk BBM non subsidi. Langka itu ditempuh karena telah keluar mandatori dari pemerintah untuk meningkatkan campuran BBN ke BBM. Kewajiban tersebut harus dilakukan pada September nanti.

Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (EBTKE) Rida Mulyana mengatakan, keputusan menaikkan persentase kandung BBM dalam BBN dari 7,5% menjadi 10% bakal memberikan tiga keuntungan bagi seluruh pihak. Ketiga keuntungan tersebut adalah mengurangi impor, membuka pasar biodiesel dalam negeri, dan lingkungan.

Rida memastikan upaya menaikkan komposisi penggunaan BBN dapat dengan mudah direalisasikan. Pasalnya, Indonesia memiliki potensi sumber bahan baku yang cukup banyak untuk mengembangkan biodiesel.

"Barangnya ada, infrastruktur sudah ada, pasar juga ada. Bisa langsung jalan. Pertamina bilang Sumatera, Jawa, Kalimantan sudah siap," katanya.

Jika Indonesia yang selama ini menjadi negara pemasok utama bahan biodiesel dunia, bukan tidak mungkin harga bahan bakar alternatif tersebut bisa kembali menguat di pasar internasional. (Pew/Shd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya