Pengacara Hotma Sitompoel Mangkir dari Panggilan KPK

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

oleh Sugeng Triono diperbarui 28 Agu 2013, 18:26 WIB
Pengacara Hotma Sitompoel tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung atas terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Setelah ditunggu hingga pukul 17.00 WIB, Hotma yang juga dikenal sebagai kuasa hukum terdakwa kasus Simulator SIM Djoko Susilo ini dinyatakan mangkir.

"Yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta Rabu (28/8/2013).

Padahal, oleh KPK, Hotma rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk 2 orang yang telah dijadikan tersangka yaitu Mario Carmelio Bernardo yang merupakan karyawan sekaligus keponakannya dan staf Mahkamah Agung Djodi Supratman.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman sebagai tersangka. Mario yang merupakan keponakan Hotma ini ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantornya di Jalan Martapura, Jakarta Pusat, akhir Juli lalu. Sedangkan Djodi yang merupakan pegawai Mahkamah Agung ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek.

Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta. (Adi/Yus)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya