Jaksa Belum Sikapi PK Buronan BLBI Sudjiono Timan

JPU belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA.

oleh Edward Panggabean diperbarui 28 Agu 2013, 21:02 WIB
Jaksa Penutut Umum (JPU) belum menentukan langkah hukum yang akan ditempuh atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang melepas terpidana sekaligus buronan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sudjiono Timan. Sebab, JPU  belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari MA.

"Kami belum terima salinannya dari Mahkamah Agung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Masyhudi di Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono dan membebaskannya dari seluruh tuduhan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menemukan kekeliruan dalam putusan kasasi yang memvonis Sudjiono selama 15 tahun penjara, yakni terkait perbuatan melawan hukum (PMH). Majelis PK menilai PMH secara material bisa melanggar ketidakpatutan dan ketidakhati-hatian.

Perkara ini diputus oleh majelis PK yang diketuai Hakim Agung Suhadi dengan anggota Sophian Martabaya dan Andi Samsan Nganro serta 2 hakim adhoc tindak pidana korupsi, Sri Murwahyuni dan Abdul Latif pada 13 Juli 2013.

Sudjiono Timan merupakan Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Tindakannya dinilai merugikan negara US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta. (Mut)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya