Banyak pihak yang meminta Komisi Yudisial (KY) turun tangan menelusuri pelanggaran kode etik yang dilakukan majelis Peninjauan Kembali (PK) yang mengabulkan PK Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pasalnya, ada laporan yang masuk ke KY, bahwa majelis PK diduga menerima suap.
Ketua KY Suparman Marzuki berjanji akan menelusuri dan menggali informasi dari berbagai sumber terkait laporan itu. Penelusuran itu tak menutup kemungkinan akan dilakukan juga sampai ke kantor pengacara Lukas SH dan Partner. Mengingat kuasa hukum Sudjiono berasal dari kantor Lukas SH dan Partner, yakni Hasdiawati.
"Semua sumber, semua informasi yang bisa membuat terang masalah ini kita akan selidiki. Prinsipnya itu," ucap Suparman di Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Meski berjanji akan menelusuri semua informasi, lanjut Suparman, KY sampai saat ini belum melakukan pemanggilan saksi terkait putusan PK tersebut. Lantaran KY masih melakukan investigasi awal. "Belum, karena kita baru melakukan investigasi awal. Dan ini baru berjalan seminggu," ucap Suparman.
PK Sudjiono Dikabulkan
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Sudjiono Timan. Padahal koruptor dana BLBI itu dalam tingkat kasasi oleh MA divonis 15 tahun penjara.
Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI). Dalam perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sudjiono dinilai telah merugikan Negara sebesar US$ 120 juta dan Rp 98,7 juta.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas Sudjiono Timan. Jaksa tak terima dengan putusan itu. Karena dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim memvonis Sudjiono 8 tahun penjara, denda Rp 30 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 triliun. Jaksa pun mengajukan kasasi.
Di tingkat kasasi, MA mengabulkan permohonan Jaksa. Majelis Kasasi yang diketuai Bagir Manan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada Sudjiono. Tak hanya itu, Majelis Kasasi juga meminta Sudjiono membayar uang pengganti sebanyak Rp 369 miliar.
Namun hingga saat ini Kejaksaan belum dapat mengeksekusi Sudjiono. Sebab sejak 7 Desember 2004, keberadaan Sudjiono tidak diketahui rimbanya. Sudjiono juga sudah tidak tinggal di rumahnya lagi di Jalan Diponegoro Nomor 46, Menteng, Jakarta Pusat. (Riz/Ism)
KY Usut Pengacara Koruptor BLBI Sudjiono Timan
Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya berjanji akan menelusuri dan menggali informasi terkait dugaan suap tersebut.
diperbarui 29 Agu 2013, 09:05 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Penyebab Hidup Susah yang Jarang Disadari, Buya Yahya Ungkap Hal Mengejutkan
Sejarah di Balik Monumen Bajra Sandhi, Simbol Perjuangan Rakyat Bali
Viral Ibu Bagikan Foto Bayinya yang Baru Lahir Mirip Presiden Prabowo Subianto
Mengenal Mrk 462 Lubang Hitam Terkecil di Alam Semesta
Resep Daun Penurun Kolesterol yang Bisa Anda Buat di Rumah
Manfaat Kolang-Kaling Rahasia Sehat Turunkan Kolesterol dan Asam Urat
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 19 Desember 2024
Link Live Streaming Carabao Cup, Segera Tayang di Vidio: Arsenal vs Crystal Palace, Southampton vs Liverpool
Fakta Menarik Film Modal Nekat karya Imam Darto, Rilis 19 Desember 2024
Jangan Sampai Pertanyakan Hal Ini kepada Allah SWT, Dampaknya Berbahaya Kata Gus Baha
Simak, Sejarah Hari Bela Negara dan Temanya Tahun Ini
3 Fakta Menarik Setelah Amorim Membuat Manchester United Kembali Berwarna Merah