KY: Insiden US$ 100 `Nyelip` Irjen Djoko untuk Jebak Jaksa?

Komisi Yudisial akan mengusut insiden US$ 100 `nyelip`di buku profil terdakwa korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

oleh Oscar Ferri diperbarui 29 Agu 2013, 10:17 WIB
Komisi Yudisial (KY) akan mengusut insiden US$ 100 `nyelip`di dalam buku profil terdakwa korupsi simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Insiden terjadi saat buku itu diberikan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lampiran dari berkas pledoi.

Insiden itu terjadi pada sidang pledoi kasus dugaan simulator SIM dengan terdakwa Djoko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 27 Agustus 2013. Ketua KY, Suparman Marzuki mengatakan akan segera menelusuri insiden tersebut.

"KY akan meminta PN Jaksel melalui Mahkamah Agung (MA) untuk mengusutnya. Karena itu menghina pengadilan," kata Suparman melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Kamis (29/8/2013).

Menurut Suparman, insiden itu mempermalukan sekaligus menghina jalannya persidangan. Karenanya, patut diduga uang US$ 100 itu untuk menjebak dan mempermalukan jaksa penuntut umum (JPU). Seharusnya, majelis hakim tidak melanjutkan sidang.

"Itu peristiwa memalukan yang patut diduga untuk menjebak dan mempermalukan JPU. Ketua majelis seharusnya menskor sidang dan meminta dilakukan pengusutan. Majelis juga seharusnya tidak menganggapnya sebagai peristiwa kecil," ucap dia.

Seperti diketahui, pada sidang lanjutan perkara korupsi simulator SIM dengan terdakwa Irjen Djoko Susilo yang digelar Selasa 27 Agustus, terjadi ketegangan antara jaksa dan hakim. Jaksa KPK menghentikan berlangsungnya persidangan karena menemukan selembar US$ 100 di buku profil Irjen Djoko.

Jaksa pun mempermasalkan penemuan uang tersebut. "Sebelum dilanjutkan, dalam buku yang tadi dilampirkan ternyata ada selembar uang US$ 100. Saya nggak ngerti, dollar AS apa ini?. Ini terselip di dalam," kata Jaksa KMS Abdul Roni.

Mendengar keterangan jaksa, salah seorang tim penasihat hukum Djoko, Tommy Sihotang mengaku tidak tahu dengan penemuan uang itu. "Kami nggak ngerti makna US$ 100 itu. Dan saya tegaskan nggak ada tadi itu. Bukan berarti kami menuduh jaksa," jelas Tommy.

Lantas, Ketua Majelis Hakim Suhartoyo menanyakan hal tersebut kepada terdakwa. "Karena barang itu berasal dari saudara. Yang bapak mau sampaikan apa berikan buku ini," kata Suhartoyo.

Djoko pun mengaku, buku tersebut hanya sebagai lampiran nota pembelaan pribadinya. "Lampiran itu adala profil," singkat dia. Djoko pun menampik, sengaja memberikan uang tersebut. "Saya yakini tidak ada kesengajaan, majelis," sambung Djoko.

Suhartoyo kemudian memerintahkan jaksa mengembalikan buku profil berikut uang US$ 100 itu. Suhartoyo juga menegur Djoko yang dianggapnya lalai soal uang yang terselip itu.

"Nanti jadi kontraprduktif dengan keinginan terdakwa menyampaikan sisi kebaikannya untuk meringankan. Jadi kontraproduktif ditemukan hal-hal seperti itu," ujar Suhartoyo.

Akhirnya, jaksa mengembalikan buku profil dan uang itu kepada tim penasehat hukum Djoko. "Kenapa bapak tidak kontrol dulu? Meskipun ini kami kembalikan, kami sudah mengerti pesan yang mau disampaikan terdakwa dengan melampirkan profil selama jadi Kakorlantas," imbuh Suhartoyo. (Rmn/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya