Pimpinan Kemenkeu ADWM: Selesaikan!

Penyimpangan itu dimulai saat pimpinan Kemenkeu ADWM memberikan disposisi persetujuan permohonan penyampaian RKA-KL.

oleh Arry Anggadha diperbarui 29 Agu 2013, 10:40 WIB
Muncul versi kedua audit investigatif tahap II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3 SON) di Desa Hambalang.

Dalam dokumen yang diperoleh Liputan6.com, disebutkan proses persetujuan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Lembaga (RKA-KL) dan pemberian persetujuan kontrak tahun jamak yang dilakukan Kementerian Keuangan menyimpang. RKA-KL itu salah satunya soal penambahan anggaran untuk proyek Hambalang.

Penyimpangan itu dimulai saat pimpinan Kemenkeu ADWM memberikan disposisi persetujuan permohonan penyampaian RKA-KL oleh Kemenpora. Padahal penyampaian usulan revisi RKA-KL sudah melewati batas waktu yang ditentukan.

"ADWM memberikan disposisi `selesaikan` yang diartikan persetujuan atas nota dinas permohonan dispensasi," tulis audit itu.

Selain itu, petinggi Kemenkeu AR juga diduga melakukan penyimpangan. Dia memberikan kesempatan pada Sekretaris Kemenpora Wafid Muharram mengajukan revisi RKA-KL. Padahal batas waktu pengajuan revisi anggaran sudah lewat.

AR juga menyetujui revisi kedua Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) Kemenpora Tahun Anggaran 2010 yang diajukan Kemenpora.

"Menetapkan persetujuan permohonan tahun jamak dengan mendasarkan disposisi ADWM yang memberikan disposisi `selesaikan` atas nota dinas usulan dari AR," tulis audit itu.

AR juga bertindak dengan menetapkan SP-SAPSK Kemenpora TA 2011 dalam skema tahun jamak pada saat persetujuan kontrak tahun jamak belum diterbitkan.

Berdasarkan audit investigasi tahap II, diketahui kerugian Hambalang mencapai Rp 463,67 miliar. Kerugian negara ini meningkat jika dibandingkan dengan audit tahap I, yakni sebesar Rp 243,66 miliar. (Ary/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya