Inpres Tetapkan Kenaikan UMP Maksimal 10% dari Inflasi

Instruksi Presiden (Inpres) perihal sistem pengupahan buruh mematok batas maksimal kenaikan upah sebesar 10% di atas inflasi.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Agu 2013, 12:15 WIB
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menyebutkan dalam Instruksi Presiden (Inpres) perihal sistem pengupahan buruh mematok batas maksimal kenaikan upah sebesar 10% di atas inflasi.  Inpres ini rencananya disebut dengan 'Instruksi Presiden Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum'.

"Jadi semua kenaikan pasti, misal kalau inflasinya 9% maka maksimal 19%, ini untuk semua industri untuk upah minimum. Kalau yang padat karya itu 5% setelah inflasi, yang usaha menengah juga sama 5%," ujar dia di Gedung Kementerian Perekonomian, Kamis (29/8/2013).

Dia mengatakan, inpres ini menjadi standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada perusahaan berencana menaikkan standar upah minimum maka akan dibicarakan secara bipartit sesuai produktifitas pekerja masing-masing.

Muhaimin juga menegaskan setiap kepala daerah harus mengikuti inpres ini sebagai pedoman pengupahan di daerah masing-masing. Apabila ada daerah yang tidak mengikuti pedoman tersebut maka perusahaan memiliki hak melaporkan kepada pemerintah pusat.

"Nanti bisa digugat oleh pengusaha, karena kan pengusaha ini menganggap aturan tidak dijalankan. Pastinya ketentuannya ada, jadi kepala daerah harus mengikuti seluruh keputusan inpres," tutur dia.

Dia menilai Inpres ini menjadi sangat penting karena ditujukan sebagai perlindungan usaha padat karya karena selama ini banyak yang tidak mampu bertahan akibat tingginya upah.

Selain itu, agar menjadi pedoman bagi kepala daerah seperti gubernur dalam menetapkan upah yang realistis berdasarkan kebutuhan.

"Ini gubernur memiliki batasan-batasan soal kenaikan bukan karena tekanan sehingga tidak berlebihan dan memberatkan dunia usaha bahkan mengakibatkan kebangkrutan," tandas dia. (Dny/Nur)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya