Tuntutan Upah Buruh Naik Hingga Rp 3,7 Juta Dinilai Tak Wajar

Usulan serikat pekerja yang menuntut kenaikan UMP hingga 50% atau sekitar Rp 3,7 juta per bulan pada tahun depan dianggap tidak wajar

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Agu 2013, 13:00 WIB
Usulan serikat pekerja yang menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) hingga 50% atau sekitar Rp 3,7 juta per bulan pada tahun depan dianggap tidak wajar. Sebab Indonesia sedang mengalami perlambatan ekonomi.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga kerja dan Transmigrasi, Irianto Simbolon mengungkapkan, semua buruh pasti menyukai bila kesejahteraan dari sisi upah meningkat.

"Kalau Rp 3,7 juta per bulan tidak wajar lah. Siapa sih yang tidak suka gajinya bertambah," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Hanya saja, menurut Irianto, buruh juga harus melihat kemampuan perusahaan yang membayarnya. "Sangat tidak mungkin UMP naik signifikan seperti tahun lalu. Batasnya yang wajar sesuai dengan kemampuan dan pertumbuhan ekonomi," terang dia.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa juga menolak UMP sebesar Rp 3,7 juta per bulan. "Jangan lah itu," kata dia singkat.

Dia menjelaskan, penentuan Komponen Hidup Layak (KHL) ke depan melalui survei Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan 60 komponen.

"Penentuannya tidak lagi berdasarkan masing-masing KHL. Survei harus dilakukan independen melalui BPS, produktivitas dan inflasi supaya punya KPI karena kami harus menjaga jangan sampai ada lay off," tandas Hatta. (Fik/Nur)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya