Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan sanksi bagi badan usaha yang tidak mau menuruti kebijakan penambahan campuran biodiesel sesuai dengan ketetapan pemerintah. Hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen penyerapan biodiesel yang akan menekan impor Bahan Bakar Minyak (BBM).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan pemanfaatan biosolar berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyedian, pemanfaatan, dan tataniaga Bahan Bakar Nabati (BBN), pihaknya akan melakukan kordinasi lintas sektoral.
"Diantaranya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas), dan Kementerian Lembaga terkait, khususnya dalam law enforcement dan pengawasan pelaksanaanya di lapangan," kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Rida mengungkapkan pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi
para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN.
"Permen baru ini tidak saja percepatan mandatory tapi penegasan dari sanksinya. Ini melibatkan semua pihak terkait yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Kalau besok di lapangan ditemui pelanggaran maka kami akan menegur bentuknya tertulis sampai pencabutan izin usaha," lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, instansinya sudah menerapkan pelarangan impor biodiesel untuk meningkatkan harga Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi bahan baku biodisel.
"Disamping itu dalam aturan ini dilarang pengguna solar yang biasa impor di luar negeri, tidak diperbolehkan impor campuran BBM dan BBN. Dengan demikian produksi biodiesel dalam negeri akan terserap, hemat devisa dan beri impact harga CPO akan naik," pungkasnya. (Pew/Nur)
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Konsevasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, untuk memastikan pelaksanaan pemanfaatan biosolar berjalan dengan lancar sesuai dengan peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2013 tentang penyedian, pemanfaatan, dan tataniaga Bahan Bakar Nabati (BBN), pihaknya akan melakukan kordinasi lintas sektoral.
"Diantaranya Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Ditjen Ketenagalistrikan, Ditjen Minerba, Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas), dan Kementerian Lembaga terkait, khususnya dalam law enforcement dan pengawasan pelaksanaanya di lapangan," kata Rida di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Rida mengungkapkan pemberian sanksi mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha bagi
para pelaku usaha yang tidak mengindahkan kewajiban pemanfaatan BBN.
"Permen baru ini tidak saja percepatan mandatory tapi penegasan dari sanksinya. Ini melibatkan semua pihak terkait yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Kalau besok di lapangan ditemui pelanggaran maka kami akan menegur bentuknya tertulis sampai pencabutan izin usaha," lanjut dia.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, instansinya sudah menerapkan pelarangan impor biodiesel untuk meningkatkan harga Crude Palm Oil (CPO) yang menjadi bahan baku biodisel.
"Disamping itu dalam aturan ini dilarang pengguna solar yang biasa impor di luar negeri, tidak diperbolehkan impor campuran BBM dan BBN. Dengan demikian produksi biodiesel dalam negeri akan terserap, hemat devisa dan beri impact harga CPO akan naik," pungkasnya. (Pew/Nur)